AKTUALITA.CO.ID _ Kurang dari 24 Jam Polsek Cariu, Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi di tempat parkir rumah milik Hj.Ijah di Kp.Cariu RT.04/02 Desa Cariu, Kecamatan Cariu, kabupaten Bogor. Jum’at (5/7/24).
Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmasra mengatakan, pengangkapan pelaku TE (43) yang merupakan ibu dari bayi tersebut berawal dari laporan pihak Puskesmas Cariu. Dimana, pihak Puskesmas Cariu melakukan pemeriksaan kepada seorang wanita yang terindikasi habis melahirkan.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan diintrogasi oleh petugas. TE mengakui perbuatannya yang sudah membuang mayat bayi di parkiran rumah milik Hj. Ijah,” ungkap Kompol Denden kepada Aktualita.co.id.
Hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku, sambung Kompol Denden, TE diamankan Polsek Cariu. Ia mengakui mayat bayi yang ditinggalkannya adalah anak yang ia lahirkan pada hari Kamis (4/7/24) sekitar pukul 08.15. Untuk menindaklajuti perkara ini, Polsek Cariu meminta keterangan para saksi yakni dr.Dela Amanda Puri, Pipin S Anggraeni dan Samin yang merupakan Ketua RT setempat.
“ Pelaku tindak pidana pembuangan bayi akan dikenakan Pasal 305 KUHP (Tindak Pidana Membuang anak), dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.
“ Perkara ini kami limpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindak lanjut. Sementara pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PPA Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
*Apit/Ns









