AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kamis (23/7/2026) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX setelah dirampas pelaku. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai sekitar Rp35 juta.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Putri pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, sehingga polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil laporan awal, pelaku diduga menggunakan modus dengan menabrak sepeda motor korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.
“Saat korban dalam kondisi tidak berdaya setelah ditabrak dari belakang, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis celurit sebelum merampas sepeda motor Honda PCX milik korban dan melarikan diri,” ujar Kompol Hilal Adi Imawan. Jumat (24/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Putri memimpin langsung jajaran Unit Reserse Kriminal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan barang bukti, mendokumentasikan kondisi lokasi, mencari petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi saat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi.
Kompol Hilal menegaskan, seluruh informasi, barang bukti, dan keterangan saksi akan dianalisis secara menyeluruh guna mempercepat proses pengungkapan kasus serta memburu para pelaku.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan para saksi. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nilai ditaksir sekitar Rp35 juta.
“Hingga kini, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,” tegasnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari. Warga juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Retza)









