AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, pendampingan hukum dari pemerintah daerah hanya diberikan kepada ASN yang masih berstatus saksi dalam proses hukum.
”Kalau yang sudah tersangka tidak ada,” ujar Ajat Rochmat Jatnika kepada Aktualita.co.id, Kamis (23/07/26).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, pendampingan hukum diberikan kepada ASN yang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan sebagai saksi.
”Kalau menurut Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara, pendampingan itu dilakukan ketika proses penyelidikan dan penyidikan sebagai saksi,” jelasnya.
Menurutnya, tim bantuan hukum Pemkab Bogor akan mendampingi ASN yang dipanggil sebagai saksi untuk memastikan hak-hak mereka selama menjalani proses pemeriksaan tetap terpenuhi.
”Teman-teman dari bantuan hukum yang memang dipanggil untuk mendampingi saksi, tentunya dengan harapan kita bisa memberikan pendampingan dari sisi pemenuhan hak-haknya. Saya kira itu yang bisa dilakukan,” katanya.
Meski begitu, Ajat kembali menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak diberikan kepada ASN yang status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.
”Untuk yang saat ini sudah menjadi tersangka, tidak ada pendampingan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait kasus Korupsi RSUD Bogor Utara.
”Tentunya pemerintah kabupaten bogor mendukung penuh proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah sangat koperatif terhadap proses proses itu agar transparan, akuntabel dan dapat menimbulkan kepercayaan publik,” tandasnya. (Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak...
Read more








