AKTUALITA.CO.ID _ Pengusaha tambang ilegal seolah leluasa melakukan aktifitas galian tambang tanah dan batu di Gunung Karang, Pasir Saga, Kp.Cibunut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Anehnya lagi, lahan yang material tanahnya diambil dan di komersilkan adalah lahan milik perhutani dengan luas 5 hektare. Padahal lahan tersebut milik perhutani dan plang ‘Larangan’ dari Perhutani masih terpampang jelas di lokasi Galian tanah ilegal dan tambang bantu kapur limstone di puncak bukit gunung pasir saga klapanunggal itu.
Selain itu di Gunung Pasir Saga juga masih satu akses jalan lintasan menuju wisata mata air sodong. “Pada akhir tahun 2023 lalu sempat ditutup ada razia, tapi sejak maret 2024 kembali beroperasi,” ungkap salahsatu warga sekitar saat ditanya awak media, Kamis (18/7/24).
Pantauan di lapangan aktivitas galian tanah ilegal berpindah titik lokasi yang masih bersebelahan dengan lokasi yang lama dan masih berjalan sampai saat ini, terlihat ada beberapa truk besar yang sudah diisi tanah merah oleh satu alat berat excavator.
Selain itu, menurut penuturan warga sekitar di lokasi titik galian tanah pertama yang baru berhenti seminggu lalu itu juga ada aktifitas pemecahan bongkahan batu untuk diperjual-beli kan. “Kita pekerja pecahin batu kang, tanah ini milik pengusaha,” ujarnya.
Diketahui, salah seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa dititik lahan galian pertama maupun di sebelahnya merupakan milik seorang pengusaha bernama inisial ‘R’ dan di kelola oleh seorang sebagai pengawas berinisial ‘S’. “Pengusaha itu melalui pembicaraan warga lainnya memiliki surat seperti kepemilikan lahan, mangkanya batu bongkahan dari sisa galian tanah tak bisa di kelola oleh warga sekitar,” ungkapnya.
Fakta di lapangan, bahwasanya mulai dari kaki gunung pasir saga tambang batu limstone sampai titik galian tanah ilegal di puncak gunungnya terpampang jelas beberapa plang Perhutani dan Larangan melakukan aktifitas apa pun.
Sementara, salahsatu staf Perhutani saat dikunjungi Aktualita.co.id mengatakan, jika kawasan hutan di Gunung Karang Pasir Saga tidak diperbolehkan untuk area tambang. Jika pun dikelola untuk tambang harus ada izin resmi dan kontrak dari Kementerian Kehutanan.
” Asper sedang tidak ada, nanti saya sampaikan, tapi setau saya tidak boleh, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan,” singkatnya.
*Rezza/Ns









