AKTUALITA.CO.ID _ Y (42) warga Cibeteng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Diamankan Unit Reserse kriminal Polsek Cibungbulang karena kedapatan mencuri kendaraan roda dua. Sabtu (20/7/24).
Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernedi,.S.Sos,.MH menjelaskan, Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Cibening, Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik Cucu Sumiati. Aksi pencurian ini diketahui oleh R. Egiy Zamaludin setelah mendapat telepon dari anaknya, R. Nudharida Laelispa, yang sedang bekerja kelompok di rumah H. Herman.

” Setelah menerima laporan, warga sekitar segera mengamankan pelaku bersama sepeda motor curian dan motor milik pelaku, Yamaha Vega berwarna hitam. Pelapor kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cibungbulang untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
“Dengan kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” tambah Kapolsek Zulkernedi.
Kasus ini, sambung Kompol Zulkernedi, menjadi perhatian bersama, baik pihak kepolisian dan warga masayarak untuk mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
” Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
” Untuk pelaku kami kenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
*Rezza/Ns









