AKTUALITA.CO.ID _ Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G. Rabu (24/7/24). Penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan obat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman.
“ Seorang pelaku berhasil kami amankan di Kp.Cibucil, Desa Sukamanah, kecamatan Jonggol. Pada penangkapan tersebut didapati berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam milik pelaku,” ungkap Kompol Wagiman kepada Aktualita.co.id.
Lebih lanjut Kompol Wagiman mengatakan, Pelaku berinisial R (21) merupakan seorang buruh yang berasal dari Desa Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jonggol segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“ Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama yang baik ini sangat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah kita,” katanya.
“ Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Jonggol dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, peredaran obat golongan G dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif,” pungkas Kompol Wagiman.
Untuk diketahui, berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pelaku, 93 butir Tramadol, 30 butir TRIEX, 75 butir Exsimer, 65 butir Doble Y, 1 unit handphone merk Oppo dan Uang tunai sebesar Rp 44.000.
*Rezza/Ns









