AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat terjadi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, pelaku berinisial R yang diketahui merupakan residivis diamankan setelah terbukti membobol sedikitnya empat kotak amal di sejumlah masjid dan mushola.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan dan pengembangan atas laporan pencurian yang terjadi di Masjid Al Muhajirin, Perumahan Cibubur Country, Desa Cikeas Udik, pada 2 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Masjid Al Muhajirin, tetapi juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Mushola Al-Mukhlisin, Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, pada 23 Juli 2026,” ujarnya, Jumat (07/08/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kompol Hilal, pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi sasaran untuk memastikan situasi dalam keadaan sepi. Setelah merasa aman, pelaku membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng, mengambil seluruh uang yang berada di dalamnya, lalu membuang kotak amal ke lahan kosong untuk menghilangkan jejak.
“Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku telah membobol sedikitnya empat kotak amal di sejumlah tempat ibadah di wilayah Gunung Putri,” kata Kompol Hilal.
Menurutnya, Akibat aksi pencurian tersebut pengurus Masjid Al Muhajirin mengalami kerugian sekitar Rp3 juta, sementara pengurus Mushola Al-Mukhlisin mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Bukan cuma itu, Polisi juga mengungkap bahwa R merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah menjalani proses hukum di wilayah Polres Metro Depok dalam kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai Letnan Kolonel (Letkol) TNI Angkatan Darat. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat maupun kepengurusan tanah.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya
“Kami mengimbau seluruh pengurus masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terulangnya aksi serupa,” tutupnya. (Retza)









