AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus merusak kunci pintu kontrakan dan mengambil barang-barang berharga milik penghuni.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kejadian bermula ketika pemilik kontrakan berinisial H menerima notifikasi dari telepon selulernya yang terhubung dengan kamera CCTV di lokasi kontrakan. Setelah mengecek rekaman tersebut, H melihat seorang laki-laki berinisial E sedang berusaha membuka salah satu pintu kontrakan.
Merasa curiga, H kemudian menghubungi Ketua RT setempat berinisial K untuk segera mengecek lokasi. Setibanya di tempat kejadian, K mendapati terduga pelaku dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, K menghubungi Polsek Gunung Putri untuk meminta bantuan kepolisian.
Personel Polsek Gunung Putri kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan E beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit laptop merek Acer, 1 unit tablet merek Huawei, serta 1 buah KTP milik salah satu korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka E mengaku bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari hasil membobol dua unit kontrakan. Modus yang digunakan yaitu dengan merusak atau membongkar kunci pintu kontrakan, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalamnya.
Terduga pelaku E saat ini diamankan oleh Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M. mengapresiasi kewaspadaan pemilik kontrakan dan respons cepat Ketua RT dalam mengamankan terduga pelaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, memasang CCTV, memastikan pintu dan kunci rumah dalam kondisi baik, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui 110 (bebas pulsa) atau polsek terdekat.








