Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Gelapkan Perhiasan Senilai Rp635 Juta, 2 Karyawan Ditangkap

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
August 5, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Gelapkan Perhiasan Senilai Rp635 Juta, 2 Karyawan Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri saat memeriksa dua tersangka penggelapan. Foto: Doc. Polsek Gunung Putri

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan aset perusahaan yang melibatkan dua karyawan sebuah toko perhiasan di Living World Mall, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang diterima pada 1 Agustus 2026.

“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengembangkan kasus tersebut sehingga menvamankan dua pegawai toko tersebut yang berinisial T dan J,” ujar Kompol Hilal dalam keterangannya. Rabu (5/8/2026).

Berita lainnya

‎Percobaan Pencurian Motor di Kota Wisata Gunung Putri Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Polsek Gunung Putri Amankan Senjata Rakitan

BAP Ngaku Dapat Tekanan Penentuan Pemenang Tender RSUD Parung, Kejari : Sedang Kami Dalami

Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Hilal, polisi mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan, yaitu sejak Mei hingga Juli 2026.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara stok fisik dengan data penjualan. Sementara itu, tersangka J diduga mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko.

“Pelaku T diduga memanipulasi laporan penjualan, sedangkan J diduga berperan mengambil dan menguasai perhiasan milik perusahaan,” jelasnya.

Ia memaparkan, Kedua tersangka diketahui telah bekerja cukup lama di toko tersebut, J telah bekerja selama kurang lebih lima tahun sedangkan T selama enam tahun.

“Mereka diduga memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga melakukan penggelapan secara bersama-sama,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa perhiasan yang telah digelapkan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Menurut keterangan pelaku, Uang hasil penjualan tersebut selanjutnya dibagi di antara kedua dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, sebuah tablet, serta barang lainnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang rekan kerja mencurigai aktivitas salah satu pelaku pada 1 Agustus 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram beserta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu tersangka.

“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri,” katanya.

Kemudian, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan perkara. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain berbagai jenis perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, dan barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (Retza)

Tags: kompol hilal adi imawanLiving World Kota Wisatapenggelapan perhiasanPolsek Gunung Putri
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Percobaan Pencurian Motor di Kota Wisata Gunung Putri Diselesaikan Secara Kekeluargaan

by Arsyit Syarifudin
August 2, 2026
0
‎Percobaan Pencurian Motor di Kota Wisata Gunung Putri Diselesaikan Secara Kekeluargaan

AKTUALITA.CO.ID – Polsek Gunung Putri memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan dugaan percobaan pencurian sepeda motor di area parkir samping Restoran Sentosa, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri,...

Read more

Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Polsek Gunung Putri Amankan Senjata Rakitan

by Gala
July 28, 2026
0
Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Polsek Gunung Putri Amankan Senjata Rakitan

AKTUALITA.CO.ID – Aksi para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Putri....

Read more

BAP Ngaku Dapat Tekanan Penentuan Pemenang Tender RSUD Parung, Kejari : Sedang Kami Dalami

by Arsyit Syarifudin
July 26, 2026
0
BAP Ngaku Dapat Tekanan Penentuan Pemenang Tender RSUD Parung, Kejari : Sedang Kami Dalami

AKTUALITA.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap adanya dugaan tekanan yang dialami tersangka berinisial BAP dalam proses penentuan penyedia jasa pada proyek pembangunan RSUD Parung. Proyek...

Read more

Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

by Arsyit Syarifudin
July 24, 2026
0
Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kamis...

Read more

‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

by Arsyit Syarifudin
July 23, 2026
0
‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor...

Read more
Next Post
‎PWRI Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis‎

‎PWRI Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis‎

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Babi Hutan Mampir ke Pantai Citepus buat Wisatawan Kocar Kacir

Babi Hutan Mampir ke Pantai Citepus buat Wisatawan Kocar Kacir

October 25, 2024
8 Desa di Sukamakmur Kena Semprot Beben, Ini Penyebabnya

8 Desa di Sukamakmur Kena Semprot Beben, Ini Penyebabnya

April 25, 2024
‎Polisi Ringkus Diduga Bandar Obat Terlarang di Bogor, Ribuan Butir Diamankan

‎Polisi Ringkus Diduga Bandar Obat Terlarang di Bogor, Ribuan Butir Diamankan

April 15, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW