AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan aset perusahaan yang melibatkan dua karyawan sebuah toko perhiasan di Living World Mall, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang diterima pada 1 Agustus 2026.
“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengembangkan kasus tersebut sehingga menvamankan dua pegawai toko tersebut yang berinisial T dan J,” ujar Kompol Hilal dalam keterangannya. Rabu (5/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Hilal, polisi mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan, yaitu sejak Mei hingga Juli 2026.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara stok fisik dengan data penjualan. Sementara itu, tersangka J diduga mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko.
“Pelaku T diduga memanipulasi laporan penjualan, sedangkan J diduga berperan mengambil dan menguasai perhiasan milik perusahaan,” jelasnya.
Ia memaparkan, Kedua tersangka diketahui telah bekerja cukup lama di toko tersebut, J telah bekerja selama kurang lebih lima tahun sedangkan T selama enam tahun.
“Mereka diduga memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga melakukan penggelapan secara bersama-sama,” terangnya.
Ia mengungkapkan, Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa perhiasan yang telah digelapkan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Menurut keterangan pelaku, Uang hasil penjualan tersebut selanjutnya dibagi di antara kedua dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, sebuah tablet, serta barang lainnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang rekan kerja mencurigai aktivitas salah satu pelaku pada 1 Agustus 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram beserta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu tersangka.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri,” katanya.
Kemudian, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan perkara. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain berbagai jenis perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, dan barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (Retza)









