AKTUALITA.CO.ID _ Kepolisian Resort (Polres) Bogor berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian itu 3 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
” Ketiga pelaku ialah SI alias Joday (19) berperan sebagai penembak atau eksekutor. AZ alias Roy (30) berperan sebagai penyedia senjata api rakitan, yang satu lagi tidak kita hadirkan karna masih dibawah umur dengan usia 17 tahun 10 bulan ia sebagai joki yang membawa motor, ” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat press rilis di Mako Polres Bogor, Selasa (06/08/24).
Sebelumnya, kata Rio Wahyu, penembakan itu terjadi pada minggu (04/08/24) sekitar pukul 01:00 WIB. Kemudian, lanjut Rio, satu pelaku berinisial AR lebih dulu ditangkap pada minggu (04/08/24) pukul 20:00 WIB di Klapanunggal.
” Lalu pada tanggal (05/08/24) tim berhasil mengamankan yang dua SI dan AZ di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Villa Nusa Indah Kabupaten Bogor sekitar pukul 01:00 WIB, SI harus ditembak bagian kaki karna berusaha kabur saat ditangkap, “ucap Rio.
Adapun korban bernama Mochamad Ashraf Fadhil Putra (22) yang berdomisili saat ini di Gunung Putri. dan korban mengalami luka tembak di dahi lalu bersarang di tengkorak kepala.
” Korban berlamat dijalan Sambiroto Desa Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Namun, saat ini berdomisili di Gunung Putri. Kondisi saat ini korban mengalami luka serius sudah menjalani operasi penangkatan proyektil di rumah sakit Polri Kramatjati, ” jelasnya.
” Korban ini berprofesi sebagai karyawan swasta atau ojek online, ” tambahnya.
Sementara, dalam penangkapan penggeledahan di rumah AZ pihaknnya menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata laras panjang rakitan, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis Pistol Macarov dan Revolfer, 1 pucuk Air Soft Gun laras pendek jenis Pistol Macarov.
” Selain itu ada 5 buah magazine untuk laras panjang, 6 buah magazine untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek. kemudian, 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolfer, lalu 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin Gerinda, dan 2 perangkat mesin bor, ” bebernya.
“ Atas perbuatannya tersebut para tersangka diterapkan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 juncto pasal 55,56 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun pejara,” pungkasnya mengakhiri.
*Rezza/Ns









