AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga berprofesi sebagai pengamen.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mayor Oking, saat petugas melaksanakan operasi di wilayah hukum Polsek Citeureup, Kamis (16/4/2026) . Dalam operasi tersebut, polisi menemukan kedua terduga pelaku beserta barang bukti obat-obatan terlarang.
“Pada hari Kamis kemarin kami dari Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Saat operasi, kami dapati keduanya beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa kepada Aktualita.co.id, Jumat (17/4/2026).
Ia mengatakan, Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah obat jenis tramadol dan eksimer yang termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya dibatasi.
Saat diamankan, kata Kompol Eddy, keduanya juga membawa alat musik yang menguatkan dugaan bahwa mereka beroperasi dengan modus sebagai pengamen.
“Pelaku saat ditangkap membawa alat musik, diduga sebagai pengamen,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih besar.
Ia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap peredaran obat-obatan terlarang, seperti tramadol dan eksimer dan yang lainnya, yang dinilai dapat merusak generasi muda.
“Ini menjadi pembelajaran bahwa kami sangat tidak toleransi terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Kami yakin hal tersebut dapat merusak generasi muda ke depan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui call center 110.
(Retza)









