AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras ilegal
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (23/04/26) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
”Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar,” ujar Aulia Robby kepada Aktualita.co.id, Jumat (24/04/26).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kompol Robby, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
”Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, lanjut Kompol Robby, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.
”Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 809 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi,” ungkapnya.
Keempat pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
”Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...
Read more









