AKTUALITA.CO.ID _ Santernya berita PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang mempekerjakan anak dibawah umur, membuat Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Ridwan Muhibi ikut bersuara. Secara tegas Ia mengatakan anak dibawa umur tidak diperbolehkan bekerja.
” Sesuai dengan ketentuan yang berlaku anak dibawah umur itu tidak diperbolehkan untuk bekerja, apalagi itu di PT MTLB yang didalamnya terdapat banyak limbah B3,” kata Ridwan Muhibi kepada Aktualita.co.id di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Minggu (25/08/24).
Bibih sapaan akrabnya mengatakan, Jika benar ada salahsatu perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur nanti kita cek ke lokasi perusahaan tersebut.
” Kita dari pihak Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti dengan adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan, nanti kita cek ke lokasi perusahaan tersebut atau kita panggil penanggung jawab perusahaan itu. Nanti kita berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti hal itu,” terangnya.
Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Gunung Putri Iptu Abdul Faruk Maramis mengungkapkan bahwa Tujuh pelaku telah diserahkan kepada Polsek Gunung Putri satu diantaranya adalah anak dibawah umur yang dipekerjakan di PT MTLB.
” Untuk yang satu orang karna masih dibawah umur kita akan lakukan dispersi dan kita sudah berkoordinasi dengan bapas. untuk yang enam orang dilakukan penahan dan ini masih dalam penyelidikan,” kata Iptu Abdul Faruk Maramis.
Untuk diketahui, Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Pasal 68 UU ini menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dan batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
**Rezza









