AKTUALITA.CO.ID _ Disebut memperkerjakan anak dibawah umur, lawyer PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) Anthony Lesnussa angkat bicara. Menurutnya, anak AS yang disebut tersebut sudah menggunakan identitas palsu saat melamar pekerjaan di PT MTLB. Selasa (27/8/24).
” Salah satu dari 6 oknum yang terlibat dalam kasus ini masih dibawah umur, kami mendapatkan fakta dan pengakuan dari AS bahwa dirinya menggunakan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar bisa diterima oleh pihak perusahaan untuk menjadi karyawan,” ungkap Anthony kepada Aktualita.co.id.
Menurutnya, Sistem penerimaan karyawan di PT MTLB bekerjasama dengan pihak Pemerintahan Desa setempat, dan mengutamakan warga sekitar.
” Dalam proses penerimaan pengangkatan karyawan pun di perusahaan PT MTLB melalui rekomendasi dari tokoh masyarakat Desa Wanaherang. Kami memprioritaskan warga sekitar untuk bekerja di lingkungan perusahaan,” terangnya.
” Dalam kejadian ini, Pihak perusahaan akan mengusut tuntas oknum karyawan yang berani menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya. Sehingga berani melakukan penggelapan produk milik perusahaan yang seharusnya di musnahkan. Sebagai efek jera, dan juga menjaga kredibilitas perusahaan, kami pastikan 6 pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anthony mengatakan, kami masih memegang komitmen dengan UPT Badan Permasyarakatan (Bapas). Karena salahsatu karyawan yang berkasus ini masih katagori anak yang berhadapan dengan hukum, maka pihak perusahaan sudah berniat baik untuk menutup persoalan anak tersebut.
” Adapun jika ingin diusut, adalah sumber KTP yang dimiliki anak tersebut. Karena pihak perusahaan tidak mengetahui, dan bukan ranah kami untuk mengkroscek kebenaran bahwa anak itu masih dibawah umur, yang kami tahu saat melamar pekerjaan dia sudah mengantongi kartu identitas,” tuturnya.
Dengan ramainya isu memperkerjakaan anak dibawah umur tersebut, sambung Anthony, pihak perusahaan justeru mengalami kerugian bukan hanya materil saja. Melainkan, nama baik dan reputasi perusahaan juga menjadi taruhannya.
” Ini sungguh merugikan pihak perusahaan, karena dipandang kurang baik di luaran,” cetusnya.
Untuk diketahui, Pelaku pemalsuan indentitas (KTP) dan dokumen lainnya sudah diatur dalam pasal 95B Undang – undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan dapat dipidana selama 10 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar 1 miliyar rupiah.
“Adapun pihak yang membantu atau turut serta dalam pemalsuan itu dapat dikenai sanksi pidana dalam pasal 94 undang – undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2006 yang mana pelaku dapat dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar 75 juta rupiah,” pungkasnya.
**Rezza









