AKTUALITA.CO.ID_Sekertaris Camat (Sekcam) Sukamakmur, Suryana yang merupakan seorang ASN ikut nimbrung di kampanye Rudy Susmanto – Ade Ruhandi di kediaman H Lesmana, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/09/24).
Dari pantauan aktualita.co.id, terlihat Suryana hadir di tengah-tengah tokoh masyarakat menggunakan baju koko berwarna putih, celana berwarna hitam, peci haji berwarna putih, dan memakai masker.
Menanggapi hal itu ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia mengatakan, dalam peraturan ASN tidak diperbolehkan untuk ikut nimbrung saat Paslon mengadakan kampanye, apapun alasannya. “Sudah di atur di PKPU 13 untuk ASN tidak di perbolehkan mengikuti kampanye,”kata Adi Kurnia kepada aktualita.co.id melalui pesan singkat whatsapp.
Untuk diketahui, Menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yaitu:
*Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
*Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
*Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
*Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
*Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
*Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Adapun sanksi yang akan di berikan tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Lebih lanjut, kata Adi Kurnia, jika benar ASN itu terlihat nanti akan di di periksa oleh Bawaslu. “Yang menindaknya nanti Bawaslu,” cetus Adi.
(rezza)









