Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Rekening Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Diblokir Kejagung

sayyev by sayyev
June 26, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Rekening Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Diblokir Kejagung

Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Sejumlah aset salah satunya rekening korporasi milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen diblokir sementara Kejaksaan Agung (Kejagung). PT BUP adalah perusahaan kepemilikan mutlak 99 persen dari Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.

Pemblokiran ini terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Yang diblokir itu banyak. PT BUP itu, beberapa asetnya, dan rekening-rekening perusahaannya kita freeze (dibekukan). Itu kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo dikutip dari RMOL, Senin (26/6/2023).

Berita lainnya

‎Amankan Rp1,5 Miliar Dari Upah Pungut di Kabupaten Bogor, KPK Bidik Pengadaan Barang dan Jasa

‎Soal Temuan 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, KPK : Masih Kami Kejar, Mohon Waktu

‎HUT RI ke-81, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras, Sabu, Hingga 15 Ribu Botol Miras

Dia mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara RP 8,32 triliun itu. Prabowo mengatakan, tim penyidikannya menduga adanya keterlibatan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro tersebut dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Dengan pemblokiran untuk penyidikan tersebut, kata Prabowo, sementara PT BUP dibatasi aktivitas korporasinya. “Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa,” tegas Prabowo.

Prabowo menjelaskan, pembekuan aset dan sejumlah rekening milik PT BUP tersebut erat kaitannya dengan proses hukum pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti yang sampai saat ini terus berlanjut. Tim penyidikan di Jampidsus pekan lalu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat mengumumkan tersangka, Kamis (15/6/2023) menerangkan PT BUP adalah kontraktor penyediaan baterai dan sistem tenaga surya dalam pembangunan BTS 4G Bakti.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya (PT BUP) ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Paket-1 sampai dengan Paket-5 itu terdiri atas 4.200 pembangunan menara BTS 4G Bakti di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Namun terungkap dalam penyidikan, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya tersebut tanpa melalui lelang atau tender.

“Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia tidak berkontrak dengan Bakti. Dia tidak berkontrak dengan Kementerian Kemenkominfo,” kata Prabowo melanjutkan.

Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) salah-satu tersangka dalam kasus ini terungkap, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya untuk BTS 4G Bakti itu melalui penunjukkan langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP).

Penyidik sejak Rabu (17/5/2023) sudah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka atas perannya selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Johnny Plate adalah menteri dari Partai Nasdem. Disebutkan dalam BAP, Johnny Plate memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga sudah tersangka sejak awal, agar menyerahkan penyediaan sistem power pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti ke group perusahaan Yusrizki.

Sementara Pengacara PDIP Yanuar Wasesa, atas kuasa hukum dari PT BUP membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti. Yanuar mengatakan meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka, tetapi status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi.

Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kemenkominfo. “Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata Yanuar.

Dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti ini, tim penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua tersangka penyelenggara negara, Johnny Plate, dan Anang Latif. Sementara sisanya adalah tersangka swasta dan akademisi. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), Windy Purnama (WP), dan Yusrizki. Selain tersangka WP, dan YUS, enam tersangka dalam kasus korupsi Rp 8,32 triliun ini, akan segara didakwa di persidangan, Selasa (27/6/2023).

** yev

Tags: Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

‎Amankan Rp1,5 Miliar Dari Upah Pungut di Kabupaten Bogor, KPK Bidik Pengadaan Barang dan Jasa

by Arsyit Syarifudin
August 23, 2026
0
‎Amankan Rp1,5 Miliar Dari Upah Pungut di Kabupaten Bogor, KPK Bidik Pengadaan Barang dan Jasa

AKTUALITA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan persoalan lain dalam penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.‎‎Selain dugaan terkait upah pungut, lembaga antirasuah tersebut...

Read moreDetails

‎Soal Temuan 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, KPK : Masih Kami Kejar, Mohon Waktu

by Arsyit Syarifudin
August 22, 2026
0
‎Soal Temuan 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, KPK : Masih Kami Kejar, Mohon Waktu

AKTUALITA.CO.ID _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak lain terkait dugaan kasus korupsi yang ditanganinya di wilayah Kabupaten Bogor.‎‎Kasus yang muncul kepermukaan terkait...

Read moreDetails

‎HUT RI ke-81, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras, Sabu, Hingga 15 Ribu Botol Miras

by Arsyit Syarifudin
August 17, 2026
0
‎HUT RI ke-81, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras, Sabu, Hingga 15 Ribu Botol Miras

AKTUALITA.CO.ID – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor untuk mempertegas komitmen...

Read moreDetails

Gabisa Diem, Timsus Polsek Gunung Putri Amankan Pria Diduga Gelapkan Motor hingga ke Jawa Tengah

by Arsyit Syarifudin
August 11, 2026
0
Gabisa Diem, Timsus Polsek Gunung Putri Amankan Pria Diduga Gelapkan Motor hingga ke Jawa Tengah

AKTUALITA.CO.ID — Terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus memberikan gebrakan untuk keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jabar. Tim Khusus (Timsus)...

Read moreDetails

Polsek Gunung Putri Amankan Pria Pengedar Obat Terlarang di Cikeas Udik

by Arsyit Syarifudin
August 11, 2026
0
Polsek Gunung Putri Amankan Pria Pengedar Obat Terlarang di Cikeas Udik

AKTUALITA.CO.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri mengamankan seorang pria berinisial Y (22) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung...

Read moreDetails
Next Post
Fadli Zon Sebut Butet Lagi Kepepet Isi Dompet

Fadli Zon Sebut Butet Lagi Kepepet Isi Dompet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Segera Bawa ke Psikolog Jika Temukan Tanda-tanda Ini pada Diri Remaja

Segera Bawa ke Psikolog Jika Temukan Tanda-tanda Ini pada Diri Remaja

October 7, 2023
Usai Pecundangi Bahrain, Apa Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia?

Usai Pecundangi Bahrain, Apa Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia?

March 26, 2025
PLN Gunung Putri : Yuuuk…..” Belanja Nyaman Listrik Aman” di PLN Mobile dapat E-Voucher hingga Rp. 2 Juta, berakhir 30 September 2024

PLN Gunung Putri : Yuuuk…..” Belanja Nyaman Listrik Aman” di PLN Mobile dapat E-Voucher hingga Rp. 2 Juta, berakhir 30 September 2024

September 20, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW