AKTUALITA.CO.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri mengamankan seorang pria berinisial Y (22) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Imawanmengatakan, informasi laporan dari warga diterima pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Informasi tersebut diterima pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Baru Cikeas Cimanggis, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y (22) yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Hilal kepada Aktualita.co.id, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Y. Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui menjual OKT dan menunjukkan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
“Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di sebuah saung yang berada di belakang toko pakaian. Dari lokasi itu, petugas menemukan 110 butir obat jenis Eximer yang disimpan di bawah sofa. Petugas juga menemukan 20 butir obat jenis Tramadol yang diselipkan di bagian atas sofa,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Kompol Hilal, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan OKT.
“Y bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan, kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Iamengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu (OKT) di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Retza)









