AKTALITA.CO.ID _ Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, resmi mengajukan banding administratif tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan banding ini dilakukan pada Senin (6/12/2024) di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Banding administratif ini dilakukan untuk meminta Presiden membatalkan atau menyatakan tidak sahnya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 serta surat jawaban DKPP terhadap keberatan Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum Ummi menjelaskan bahwa DKPP menolak keberatan yang diajukan sebelumnya dengan alasan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.
Namun, menurut Geri Permana, kuasa hukum dari Fitriadi & Permana Lawyers, alasan ini tidak relevan. Ia menegaskan bahwa frasa “final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.
“Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘final dan mengikat’ tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai sebagai keputusan TUN (Tata Usaha Negara) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga dapat digugat di peradilan TUN,” kata Geri.
Menurut Geri, DKPP seharusnya memahami Putusan MK sebelum menolak keberatan yang diajukan oleh kliennya. Geri menyatakan pihaknya akan terus berupaya jika banding administratif ini tidak dikabulkan.
“Kami berharap Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang telah kami ajukan secara komprehensif pada tahap banding administratif. Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta bila upaya ini tidak membuahkan hasil,” tegasnya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI terkait pencopotannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028. Keberatan ini tidak dikabulkan oleh DKPP, sehingga pihak Ummi melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding administratif kepada Presiden.
(rezza apit)









