Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Komisioner KPU Jabar Ajukan Banding Administratif ke Presiden Prabowo Subianto

Gala by Gala
January 6, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Komisioner KPU Jabar Ajukan Banding Administratif ke Presiden Prabowo Subianto
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTALITA.CO.ID _ Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, resmi mengajukan banding administratif tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan banding ini dilakukan pada Senin (6/12/2024) di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Banding administratif ini dilakukan untuk meminta Presiden membatalkan atau menyatakan tidak sahnya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 serta surat jawaban DKPP terhadap keberatan Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Melalui surat tersebut, kuasa hukum Ummi menjelaskan bahwa DKPP menolak keberatan yang diajukan sebelumnya dengan alasan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

Berita lainnya

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

Namun, menurut Geri Permana, kuasa hukum dari Fitriadi & Permana Lawyers, alasan ini tidak relevan. Ia menegaskan bahwa frasa “final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

“Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘final dan mengikat’ tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai sebagai keputusan TUN (Tata Usaha Negara) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga dapat digugat di peradilan TUN,” kata Geri.

Menurut Geri, DKPP seharusnya memahami Putusan MK sebelum menolak keberatan yang diajukan oleh kliennya. Geri menyatakan pihaknya akan terus berupaya jika banding administratif ini tidak dikabulkan.

“Kami berharap Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang telah kami ajukan secara komprehensif pada tahap banding administratif. Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta bila upaya ini tidak membuahkan hasil,” tegasnya.

Sebelumnya, Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI terkait pencopotannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028. Keberatan ini tidak dikabulkan oleh DKPP, sehingga pihak Ummi melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding administratif kepada Presiden.

(rezza apit)

Tags: Banding AdministratifKomisioner KPU JabarPresiden Prabowo SubiantoPTUN
Share30Tweet19Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

by Arsyit Syarifudin
June 10, 2026
0
‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengembalian dana (refund) puluhan konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City di Kecamatan Sukadiri mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut berencana memanggil seluruh...

Read more

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

by Arsyit Syarifudin
June 9, 2026
0
Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

AKTUALITA.CO.ID – Empat ekor anjing pemburu yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan perbatasan sawah di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten...

Read more

Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga bocah berusia 9 tahun yang tewas akibat serangan anjing pemburu di kawasan hutan berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa...

Read more

Mengerikan, Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Diamankan Polisi

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Mengerikan, Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Diamankan Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Peristiwa tragis terjadi di kawasan hutan yang berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6/2026) siang. Seorang anak yang...

Read more

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menuai penolakan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat protes dari...

Read more
Next Post
Target Gagal Tercapai, Shin Tae-yong Resmi Dipecat  ???

Target Gagal Tercapai, Shin Tae-yong Resmi Dipecat ???

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Jatuh dari Pohon Kelapa, Santri Asal Banten di Temukan Meninggal Dunia

Jatuh dari Pohon Kelapa, Santri Asal Banten di Temukan Meninggal Dunia

July 25, 2024
Pemkab Bogor dan Kementan Gelar Bulan Bakti Peternakan ke-189 di Stadion Pakansari

Pemkab Bogor dan Kementan Gelar Bulan Bakti Peternakan ke-189 di Stadion Pakansari

September 21, 2025
H. Ansori: Warga Sukamakmur yang Menghibahkan Tanahnya untuk Pelebaran Jalan

H. Ansori: Warga Sukamakmur yang Menghibahkan Tanahnya untuk Pelebaran Jalan

September 3, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW