AKTUALITA _ Penjabat (Pj) Gubernur Banten Abdulrauf Damenta menginstruksikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten untuk mengaudit tata ruang terkait keberadaan pagar bambu misterius yang terletak di laut Tangerang. Hingga kini, pemerintah belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
“Untuk pagar di tengah laut, saya sudah minta audit tata ruang,” ujar Abdulrauf kepada wartawan, baru-baru ini.
Abdulrauf mengungkapkan bahwa ia telah memberikan instruksi dua hari lalu agar pagar laut yang sudah ada sejak lima bulan lalu tersebut segera diaudit. Namun, hingga kini belum diketahui siapa yang membangun pagar bambu itu maupun alasan pemasangannya.
Ia menjelaskan, Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang melintasi enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang ini telah mengundang keresahan masyarakat pesisir. Nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, mengaku khawatir karena pagar tersebut tidak hanya menutup akses mereka ke laut tetapi juga mengurangi hasil tangkapan ikan di wilayah itu.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut yang berada di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
“Negara tidak boleh kalah. Saya ulangi, negara tidak boleh kalah,” tegas Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, usai melakukan penyegelan di Tangerang.
Ipunk menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, keberadaan pagar ini telah meresahkan masyarakat pesisir dan mengganggu lalu lintas laut.
“Kami melakukan penyegelan karena tidak ada izin PKKPRL. Laut tidak boleh dipagari sembarangan. Hal ini mengganggu aktivitas nelayan dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ipunk menyatakan bahwa, pihaknya telah memberikan batas waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk mencabut instalasi tersebut. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pagar tersebut tidak juga dicabut, KKP akan mengambil langkah tegas dengan meratakannya.
“Jika setelah 20 hari pagar tidak dicabut, kami akan meratakan. Kami juga akan memberikan sanksi denda karena ini melanggar aturan negara,” terangnya.
Diketahui, Pagar laut baru diketahui pemerintah pada 14 Agustus 2024, setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang juga tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Kemudian DKP Banten menindaklanjuti laporan tersebut pada 19 Agustus 2024 dengan mendatangi lokasi pagar laut misterius untuk untuk mengecek langsung. Saat itu panjang pagar laut baru sekitar 7 km.
“Ketika kami mendapat informasi terkait pemanggaran laut dan kebetulan informasi pertama ini kami dapatkan dari Bapak Ketua HNSI Ranting Mauk,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti dalam Diskusi Publik beberapa waktu lalu.
(rezza apit)









