AKTUALITA.CO.ID _ Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Juhendi Ahmad Zulfikar atau yang akrab disapa Kades Kopral terlihat dengan melibatkan istri saat meminta anggaran BUMDes yang seharusnya dikelola oleh lembaga tersebut.
Juhendi secara terang-terangan menabrak aturan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa. Dimana dalam aturan tersebut jelas tertuang Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, menguntungkan diri sendiri/golongan, menyalahgunakan wewenang dan diskriminatif.
Dalam video tersebut terlihat Direktur BUMDes Selawangi menyerahkan sejumlah uang kepada istri kepala desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembuatan kendang dan pembelian kambing oleh BUMDes Selawangi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Irvan Maulana akan merekomendasikan inspektorat untuk turun dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Selawangi.
“Terkait aduan tersebut, komisi 1 yang memang menangani persoalan desa akan merekomendasikan inspektorat untuk turun kelapangan dan memanggil kepala desa tersebut,”ungkap Ipek sapaan akrabnya kepada Aktualita.co.id via telepon cellular, Rabu (4/2/26).
Lebih lanjut Irvan mengatakan, pihaknya tidak akan main-main menindak kepala desa yang nakal dalam penyalahgunaan anggaran. “Saya tidak akan segan mendorong kades nakal ke Aparat Penegak Hukum(APH) apalagi jika berani menyalahgunakan anggaran,”tegasnya.
“ Intinya kades yang bermasalah akan saya tindak tegas, apalagi menyangkut anggaran yang seharusnya direalisasikan. Saya pastikan Kades Selawangi akan dipanggil inspektorat,” tutup Irvan.
(ret/red)









