AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor bersama mengungkap tindak pidana terkait perlindungan konsumen, perdagangan, serta pelanggaran ketentuan dalam Cipta Kerja. Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan bahan pokok MinyaKita selama bulan Ramadan.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya penyimpangan dalam distribusi minyak goreng merek MinyaKita.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bogor, pada Jumat (07/03/25) ditemukan sebuah gudang di Kampung Ciujung, RT 04/RW 01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan ulang minyak goreng “Minyak Kita”, ” ungkapnya dalam Press Rilis yang dilaksanakan di gudang tersebut, Senin (10/03/25).
“Gudang tersebut dikelola oleh seorang berinisial TRM, yang menjalankan modus operandi dengan memperoleh minyak curah dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung, kemudian mengemas ulang menggunakan label MinyaKita,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa, dalam proses pengemasan minyak yang seharusnya memiliki berat bersih 1 liter hanya dikemas dalam ukuran 750 hingga 800 ml, sehingga terjadi pengurangan kuantitas yang merugikan konsumen.
Selain itu, kemasan minyak tersebut tidak mencantumkan berat bersih sesuai ketentuan dan menggunakan label BPOM yang sudah tidak berlaku. “Tersangka TRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya masih berstatus saksi. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang dan jalur distribusinya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Rizka, tersangka TRM diketahui mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak per hari, setara dengan 10.500 kemasan. Minyak tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah.
“Seharusnya, harga jual sesuai aturan adalah Rp13.500 per liter, namun oleh tersangka dijual Rp15.600 per liter. Akibatnya, di tingkat pengecer harga minyak bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, Lanjut Kompol Rizka, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mesin pengepakan minyak curah, delapan tangki berkapasitas 1.000 liter, empat drum biru berisi minyak goreng, serta 400 kemasan minyak siap edar. Dari aktivitas ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp600 juta per bulan.
“Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyoroti bahwa kondisi pasokan minyak goreng MinyaKita saat ini masih belum optimal dari pusat ke daerah. Adanya produsen ilegal yang tidak terdaftar semakin merugikan konsumen, terutama di Kabupaten Bogor.
“Dengan adanya kasus ini, kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi pasar untuk menekan harga minyak goreng agar kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai peraturan Kementerian Perdagangan, pengecer yang menjual di atas Rp15.700 akan dikenakan sanksi, bahkan dicoret dari daftar penerima subsidi pemerintah,” terangnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat minyak yang dijual tidak hanya tidak sesuai takaran, tetapi juga berpotensi tidak memenuhi standar mutu dan kesehatan bagi masyarakat. Polres Bogor dan Dinas perdagangan Perindustrian akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh jaringan distribusinya terungkap,” tutupnya.
(reza)









