AKTUALITA.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa rencana evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah berjalan dan akan segera memasuki tahap lanjutan. Salah satu langkah penting yang akan segera diambil adalah evaluasi terhadap moratorium atau larangan alih fungsi lahan yang telah diterapkan sebelumnya.
“Sudah berjalan, yang pertama adalah evaluasi moratorium jadi peraturan Gubernur tentang larangan alih fungsi lahan hutan, perkebunan, sungai dan pesawahan sudah terderifikasi di kementerian dalam negeri dan hari senin sudah bisa saya tanda tangani, ada beberapa klausul yang dilakukan,” kata Dedi kepada Aktualita.co.id, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (13/03/25).
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Permukiman akan segera mengeluarkan peraturan yang serupa, dan pada hari Senin mendatang akan dilakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembebasan daerah aliran sungai menjadi daerah yang dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini adalah langkah simultan, di mana kita bekerja bersama pemerintah pusat. Tadi juga Pak Prabowo sudah mulai berbicara soal sampah, yang menjadi perhatian kami di Jawa Barat. Kebijakan yang kami jalankan ini mendapat sambutan baik dan hampir sejalan dengan program pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dalam hal sertifikat tanah, kata Dedi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun, akan dibatalkan, sementara untuk yang lebih dari lima tahun akan digunakan mekanisme kompensasi. Dedi juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai sejarah dan status tanah yang mereka miliki.
“Tanah yang memiliki sertifikat, harus paham asal-usul tanah itu. Tetapi, saat ini kita berbicara tentang negara yang harus mulai mengambil alih dan mengoptimalkan kembali fungsi daerah aliran sungai sebagai hak milik negara,” jelas Dedi.
“Dalam rencana pengelolaan sungai, akan dilakukan normalisasi dengan cara mengeruk kedalaman sungai, memperlebar jalur sungai, dan menanam pohon khas yang endemik di setiap daerah, seperti pohon kawung di Bogor atau pohon terep di Citeureup,” jelasnya.
Mengenai waktu implementasi, Dedi mengungkapkan bahwa jika semuanya berjalan lancar, keputusan untuk mengambil alih daerah aliran sungai akan ditandatangani pada hari Senin mendatang, meskipun keputusan akhir masih akan bergantung pada pemerintah pusat.
“Jika keputusan tersebut disetujui pada Senin, maka kami siap untuk melangkah lebih lanjut. Selanjutnya, tinggal menunggu bagaimana bentuk implementasi yang akan diambil oleh pemerintah pusat,” tutupnya.
(reza)









