AKTUALITA.CO.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto, rupanya punya tugas berat dalam memberikan pembinaan mendalam kepada para kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor. Musababnya, masih banyak kades yang berani menabrak aturan demi memperkaya diri.
Seperti dugaan tindak pidana korupsi di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Bukannya dikenal karena prestasi dan inisiatifnya mengelola desa secara mandiri, ia justeru banyak dilaporkan warga dan orang dekatnya melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Desa yang menjadi pemimpin pedesaan di ujung timur wilayah Kabupaten Bogor itu, terendus telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dan menabrak secara terang-terangan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014.
Ya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, diduga mengalami maladministrasi. Puluhan ekor kambing yang dibeli menggunakan anggaran desa untuk program pemberdayaan masyarakat dilaporkan sudah tidak berada di kandang dan diduga telah dijual.
Tak hanya itu, pembangunan kandang kambing milik BUMDes Selawangi juga menuai sorotan. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan sejak awal.
Berdasarkan data yang diterima Aktualita.co.id, dalam dokumen RAB disebutkan bahwa atap kandang kambing direncanakan menggunakan material spandek. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, bangunan tersebut justru menggunakan genteng.
Sang kades yang akrab disapa Kades Kopral itu, juga disebut berani mengambil paksa uang dari tangan Direktur BUMDes dan memberikannya kepada istrinya. Padahal, uang tersebut seharusnya dikelola oleh lembaga tersebut untuk meningkatkan perputaran ekonomi warga Desa Selawangi.
Kabar buruk itu diungkapkan Ketua BUMDes Desa Selawangi Ahmad Hidayat, dirinya yang sudah membaca gelagat tidak baik dari Kepala Desa Selawangi, Juhendi Ahmad Zulfikar langsung mengambil tindakan tegas untuk mengundurkan diri.
Ia yang baru menjadi Ketua BUMDes sejak bulan November 2025, mengaku curiga. Sebab Surat Keterangan (SK) dirinya dan jajaran BUMDees dimajukan menjadi Januari 2025. “Saya tidak punya kepentingan apa-apa, saya hanya takut dijadikan kambing hitam. Karena awalnya saya diminta untuk mengelola BUMDes dan membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) oleh kepala desa,” jelasnya.
Namun, kata dia, setelah dirinya mengajukan permohonan untuk BUMDes dan akhirnya anggaran tersebut keluar, kades dengan nada keras menelponnya untuk memberikan anggaran yang baru saja diambilnya dari Bank BJB bersama Bendahara BUMDes untuk segera diberikan kepada istri sang kades.
“Setelah berdebat lewat telpon, dan saya memikirkan keluarga kecil saya karena disatroni oleh tangan kanan kepala desa akhirnya dana yang belum sempat sampai kerumah pun saya berikan kepada istri kades sambil memvideokannya,” jelasnya.
Setelah memberikan dana tersebut, kata dia, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam persoalan BUMDes. Bahkan ia yang menyatakan mengundurkan diri pun belum digubris oleh kepala desa dan surat pengunduran dirinya tidak ditandatangani oleh kepala desa. “Mungkin karena belum monev, jadi kades berniat seolah-olah menjadikan saya yang bertanggungjawab atas uang itu. Padahal menggunakannya saja tidak,” tandasnya.
Ia juga tidak mengetahui anggaran BUMDes sebesar Rp248 juta tersebut yang seharusnya dibelanjakan untuk membuat kandang kambing dan kambingnya itu, dipergunakan kades dan istrinya untuk apa. “Yang pasti RAB yang saya buat untuk kandang kambing tidak sesuai dengan kondisi kandang kambing yang saat ini berdiri dan dibuat oleh kades,” ungkap dia.
(TIM REDAKSI)









