AKTUALITA.CO.ID – Ummi Wahyuni, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Geri Permana, menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (27/05/25). Sidang ini merupakan bagian dari gugatan Ummi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Feri Amsari pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Abhan Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, serta Jeirry Sumampouw mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2007–2009.
Dalam keterangannya, Feri Amsari menyoroti keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menurutnya tidak memiliki dasar konstitusional eksplisit dalam UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa DKPP bukan termasuk dalam empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
“DKPP tidak boleh bertindak layaknya lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan DKPP hanya berlaku secara eksekutorial, bukan sebagai keputusan yudisial. Artinya, pelaksana dari putusan DKPP adalah lembaga administratif seperti Presiden, KPU, atau Bawaslu, tergantung pada level penyelenggara pemilu yang diperkarakan,” jelas Feri, Rabu (28/05/25).
Feri juga menekankan bahwa objek sengketa dalam perkara ini sudah sangat jelas, yakni keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan DKPP. “Perdebatan mengenai objek sengketa dalam kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi lagi, mengingat preseden hukum yang sudah ada,” cetusnya.
Sementara itu Abhan menyoroti aspek legal standing dari pihak pengadu dalam kasus yang berujung pada pemberhentian Ummi Wahyuni. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu membatasi peserta pemilu hanya pada entitas tertentu seperti partai politik dan pasangan calon.
“Calon anggota DPR RI bukanlah peserta pemilu dalam konteks UU Pemilu. Oleh karena itu, jika seseorang mengajukan aduan ke DKPP sebagai peserta pemilu, harus ada bukti berupa surat kuasa dari partai politik yang sah,” tegasnya.
Abhan menegaskan bahwa jika legal standing pengadu tidak dapat dibuktikan, maka aduan tersebut semestinya dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut atau tidak diterima.
Disisi lain, Jeirry Sumampouw memberikan perspektif historis tentang pembentukan DKPP yang awalnya bertujuan mengawasi perilaku penyelenggara pemilu secara etis. Namun menurutnya, dalam praktiknya saat ini DKPP kerap menyimpang dari niat awal pembentukannya.
“Banyak putusan DKPP yang dibatalkan oleh PTUN. Ini menjadi preseden buruk yang menunjukkan perlunya reformulasi kelembagaan DKPP,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal mekanisme rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, proses rekapitulasi harus dilakukan secara kolektif-kolegial dan diputuskan dalam rapat pleno, sehingga tidak bisa dijalankan secara sepihak, termasuk oleh ketua KPU.
“Penetapan hasil suara Pemilu DPR RI, merupakan kewenangan KPU RI, bukan KPU Provinsi. Oleh karena itu, segala konsekuensi atau koreksi atas hasil rekapitulasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota KPU, khususnya KPU RI,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlangsung di PTUN Jakarta. Gugatan yang diajukan Ummi Wahyuni membuka kembali diskusi kritis terkait otoritas DKPP, batasan kewenangan KPU, serta mekanisme akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Hasil dari proses hukum ini dinantikan sebagai preseden penting dalam tata kelola pemilu di Indonesia.









