aktualisasi.co.id – Perumahan Puri Iswara Cileungsi yang berlokasi di Kampung Tegal, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keterangan yang diperoleh dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya membeberkan, Perumahan Puri Iswara Cileungsi dalam kepengurusan Surat Hak Milik (SHM) baru sebatas Peta Bidang Tanah ( PBT), belum menjadi Sertifikat.
“Baru sebatas PBT itu, belum jadi Sertifikat tanahnya. Gimana mau urus izin PBG, Sertifikatnya tanahnya ajah belum jadi,” benernya kepada Aktualita.co.id, Sabtu (28/06/25).
Sementara, Usep (35) salahsatu warga sekitar mengatakan, Perumahan Puri Iswara Cileungsi sudah Grand Opening dan sudah mendirikan bangunan sebagai rumah contoh.
“Udah lama itu Grand Openingnya. Di depan juga udah dibuat bangunan contoh sama bangunan pemasaran dan kalo ada yang pesen unit baru dibikinin,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Emilia Oktianthy Moerthy ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu menjelaskan, Perumahan Puri Iswara Cileungsi dengan nama PT Iswara Bhumi Nawasena tidak bisa dilacak proses perizinannya melalui by nama.
“Maaf kalau nama kami tidak bisa melacaknya karena sudah by sistem, harus pakai nomor register,” terangnya.
(Deni Dawer)









