Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Ls Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945

sayyev by sayyev
July 3, 2025
in Sosok dan Politik
0
Ls Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Putusan ini dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan melemahkan sistem hukum nasional.

Founder LS Vinus Yusfitriadi menilai keputusan MK tersebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa putusan MK, meski mengandung nilai substantif yang progresif, tetap tidak bisa dibiarkan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berita lainnya

Sadis ke Trah Yasin, Melempem Saat Hadapi Geng Hambalang

Soroti Pejabat Pemkab Bogor yang “Menghilang” Saat KPK Beraksi, Iwan Setiawan Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum!

Dari Perempuan untuk Pembangunan Desa, Vika Fitria Maju sebagai Calon BPD

“Kalau keputusan MK dianggap inkonstitusional, ini akan menjadi preseden buruk bagi undang-undang lainnya. Artinya, kalau ada undang-undang yang dilanggar, kita tinggal uji saja ke MK. Ini membahayakan logika hukum kita,” tegas Yusfitriadi, Rabu (03/07/25).

Menurutnya, MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan justru menafsirkan hukum secara bebas hingga bertentangan dengan UUD 1945. “MK tidak boleh melahirkan putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang, apapun alasannya. Kalau keputusan MK melanggar UUD 1945, itu kontraproduktif dengan tugasnya sendiri,” terangnya.

Kritik juga dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak sangat berat secara teknis. Yusfitriadi menilai KPU seharusnya tidak mengeluh dan tetap netral dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“KPU tidak seharusnya beropini soal berat atau ringannya tugas. Kalau merasa berat, lebih baik tidak usah jadi anggota KPU. Mereka dipilih untuk siap lahir batin melaksanakan pemilu,” katanya.

Yusfitriadi juga menyoroti peran DPR dan Presiden yang menurutnya perlu mengambil sikap tegas terhadap putusan MK ini. Ia menyebut hanya Partai NasDem yang menyatakan penolakan, itu pun tanpa disertai tindakan konkret.

“DPR punya hak dan kewajiban memanggil MK karena para hakimnya dipilih oleh mereka. Presiden juga harus turun tangan agar tidak terjadi kekacauan dalam sistem hukum,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah kewenangan MK yang dianggap melebar hingga menyerupai lembaga pembentuk undang-undang. Hal ini dinilai berbahaya bagi kesinambungan sistem ketatanegaraan.

“Kenapa MK seolah-olah bisa membuat tafsir hukum yang bertentangan dengan UUD 1945? Itu akan menjadi masalah serius dalam implementasinya,” tuturnya.

Meskipun putusan MK terlihat membawa dampak positif, kata Kang Yus, tetap tidak dapat dibenarkan jika itu melanggar konstitusi. “Mungkin bagi sebagian orang putusan MK itu menggembirakan dari sisi substansi, tapi ketika itu melanggar UUD 1945, itu justru mencederai fungsi MK sendiri sebagai pengawal konstitusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti melihat putusan MK ini dari dua sisi, positif dan negatif. Ia menjelaskan bahwa ada dua pengertian soal serentak yang selama ini digunakan.

“Pertama, serentak dalam satu rumpun pemilu yang diatur konstitusi, seperti pemilu legislatif dan presiden. Kedua, serentak dalam pelaksanaan waktu, yaitu pemilu nasional dan daerah dilakukan di tahun yang sama,” jelasnya.

“Sekarang MK mengubah skema itu. Pemilu nasional dan pilkada tidak lagi dilakukan dalam satu tahun yang sama, tapi dipisah dua tahun bahkan lebih,” ungkap Ray.

Menurutnya, pemisahan ini justru menimbulkan masalah teknis yang tidak ringan, seperti kekosongan masa jabatan ribuan anggota DPRD selama dua tahun sebelum pilkada digelar. “Substansi putusannya bagus. Tapi ketika diterapkan secara teknis, malah menimbulkan kerepotan. DPRD itu tidak seperti kepala daerah yang bisa diganti Pj. Ini masalah serius,” katanya.

“Ini berpotensi menjadi polemik berkepanjangan apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh DPR dan Presiden. Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari para pemangku kepentingan untuk menjaga marwah konstitusi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” tutupnya.

Tags: LS VINUS
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Sadis ke Trah Yasin, Melempem Saat Hadapi Geng Hambalang

by Gala
August 25, 2026
0
Sadis ke Trah Yasin, Melempem Saat Hadapi Geng Hambalang

Tajuk oleh: Billy/Nay Ada Apa dengan KPK? Penilaian kurang berani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Indonesian Police Watch (IPW) mungkin ada benarnya. Perbedaan perlakuan KPK kepada dua...

Read moreDetails

Soroti Pejabat Pemkab Bogor yang “Menghilang” Saat KPK Beraksi, Iwan Setiawan Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum!

by Arsyit Syarifudin
August 24, 2026
0
Soroti Pejabat Pemkab Bogor yang “Menghilang” Saat KPK Beraksi, Iwan Setiawan Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum!

AKTUALITA.CO.ID - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupten (Pemkab) Bogor oleh KPK benerapa waktu lalu, meski akhirnya dibantah, namun kegiatan hukum yang di...

Read moreDetails

Dari Perempuan untuk Pembangunan Desa, Vika Fitria Maju sebagai Calon BPD

by Arsyit Syarifudin
August 24, 2026
0
Dari Perempuan untuk Pembangunan Desa, Vika Fitria Maju sebagai Calon BPD

AKTUALITA.CO.ID – Vika Fitria, calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan Kepala Dusun (Kadus) 6, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, membawa komitmen untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam...

Read moreDetails

‎Rayakan HUT RI ke-81, Acang Suryana Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta

by Arsyit Syarifudin
August 22, 2026
0
‎Rayakan HUT RI ke-81, Acang Suryana Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta

AKTUALITA.CO.ID – Semarak memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan masyarakat Gunung Putri, Kabupaten Bogor.‎‎Robinhood Gunung Putri, Acang Suryana menggelar berbagai perlombaan rakyat yang...

Read moreDetails

‎Robet Iswadi Siap Maju sebagai Calon Anggota BPD Dusun 1 Cileungsi Kidul

by Arsyit Syarifudin
August 21, 2026
0
‎Robet Iswadi Siap Maju sebagai Calon Anggota BPD Dusun 1 Cileungsi Kidul

AKTUALITA.CO.ID – Menyongsong tata kelola pemerintahan desa yang semakin inklusif dan responsif, Robet Iswadi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun 1, Desa...

Read moreDetails
Next Post
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Mobil Listrik yang Diperuntukan PNS Nyaris Tembus Rp 1 Miliar

Mobil Listrik yang Diperuntukan PNS Nyaris Tembus Rp 1 Miliar

May 15, 2023
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Lisa Mariana Justru Bersyukur karena Banjir Endorse

Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Lisa Mariana Justru Bersyukur karena Banjir Endorse

October 27, 2025
Indeks SPBE di Kabupaten Bogor Meningkat

Indeks SPBE di Kabupaten Bogor Meningkat

January 17, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW