Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Ls Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945

sayyev by sayyev
July 3, 2025
in Sosok dan Politik
0
Ls Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Putusan ini dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan melemahkan sistem hukum nasional.

Founder LS Vinus Yusfitriadi menilai keputusan MK tersebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa putusan MK, meski mengandung nilai substantif yang progresif, tetap tidak bisa dibiarkan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berita lainnya

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

“Kalau keputusan MK dianggap inkonstitusional, ini akan menjadi preseden buruk bagi undang-undang lainnya. Artinya, kalau ada undang-undang yang dilanggar, kita tinggal uji saja ke MK. Ini membahayakan logika hukum kita,” tegas Yusfitriadi, Rabu (03/07/25).

Menurutnya, MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan justru menafsirkan hukum secara bebas hingga bertentangan dengan UUD 1945. “MK tidak boleh melahirkan putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang, apapun alasannya. Kalau keputusan MK melanggar UUD 1945, itu kontraproduktif dengan tugasnya sendiri,” terangnya.

Kritik juga dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak sangat berat secara teknis. Yusfitriadi menilai KPU seharusnya tidak mengeluh dan tetap netral dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“KPU tidak seharusnya beropini soal berat atau ringannya tugas. Kalau merasa berat, lebih baik tidak usah jadi anggota KPU. Mereka dipilih untuk siap lahir batin melaksanakan pemilu,” katanya.

Yusfitriadi juga menyoroti peran DPR dan Presiden yang menurutnya perlu mengambil sikap tegas terhadap putusan MK ini. Ia menyebut hanya Partai NasDem yang menyatakan penolakan, itu pun tanpa disertai tindakan konkret.

“DPR punya hak dan kewajiban memanggil MK karena para hakimnya dipilih oleh mereka. Presiden juga harus turun tangan agar tidak terjadi kekacauan dalam sistem hukum,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah kewenangan MK yang dianggap melebar hingga menyerupai lembaga pembentuk undang-undang. Hal ini dinilai berbahaya bagi kesinambungan sistem ketatanegaraan.

“Kenapa MK seolah-olah bisa membuat tafsir hukum yang bertentangan dengan UUD 1945? Itu akan menjadi masalah serius dalam implementasinya,” tuturnya.

Meskipun putusan MK terlihat membawa dampak positif, kata Kang Yus, tetap tidak dapat dibenarkan jika itu melanggar konstitusi. “Mungkin bagi sebagian orang putusan MK itu menggembirakan dari sisi substansi, tapi ketika itu melanggar UUD 1945, itu justru mencederai fungsi MK sendiri sebagai pengawal konstitusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti melihat putusan MK ini dari dua sisi, positif dan negatif. Ia menjelaskan bahwa ada dua pengertian soal serentak yang selama ini digunakan.

“Pertama, serentak dalam satu rumpun pemilu yang diatur konstitusi, seperti pemilu legislatif dan presiden. Kedua, serentak dalam pelaksanaan waktu, yaitu pemilu nasional dan daerah dilakukan di tahun yang sama,” jelasnya.

“Sekarang MK mengubah skema itu. Pemilu nasional dan pilkada tidak lagi dilakukan dalam satu tahun yang sama, tapi dipisah dua tahun bahkan lebih,” ungkap Ray.

Menurutnya, pemisahan ini justru menimbulkan masalah teknis yang tidak ringan, seperti kekosongan masa jabatan ribuan anggota DPRD selama dua tahun sebelum pilkada digelar. “Substansi putusannya bagus. Tapi ketika diterapkan secara teknis, malah menimbulkan kerepotan. DPRD itu tidak seperti kepala daerah yang bisa diganti Pj. Ini masalah serius,” katanya.

“Ini berpotensi menjadi polemik berkepanjangan apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh DPR dan Presiden. Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari para pemangku kepentingan untuk menjaga marwah konstitusi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” tutupnya.

Tags: LS VINUS
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

AKTUALITA.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan APFI Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2026 yang digelar oleh Pewarta Foto Indonesia di Kabupaten...

Read more

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
0
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

AKTUALITA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari berbagai persoalan hukum, dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang. Ia mengunhkapkan,...

Read more

Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
0
Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan...

Read more

Gubernur Jabar Pastikan Penerima Kompensasi Tambang Bogor Sudah Terpenuhi.

by Arsyit Syarifudin
May 6, 2026
0
Gubernur Jabar Pastikan Penerima Kompensasi Tambang Bogor Sudah Terpenuhi.

AKTUALITA.CO.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam data penerima kompensasi bagi masyarakat terdampak aktivitas tambang di Kabupaten Bogor. Menurutnya, berdasarkan perhitungan pemerintah provinsi,...

Read more

‎Lawan Hoaks, Korem 061/SK dan Deddy Corbuzier Perkuat Komunikasi Publik‎

by Arsyit Syarifudin
May 6, 2026
0
‎Lawan Hoaks, Korem 061/SK dan Deddy Corbuzier Perkuat Komunikasi Publik‎

AKTUALITA.CO.ID - Korem 061/Suryakancana (SK) bersama pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Bogor menggelar kegiatan bincang santai bertema "Komunikasi Publik yang Tangguh: Menjaga Kepercayaan Masyarakat di Tengah Arus Mis...

Read more
Next Post
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Pemdes Ciangsana dan Polsek Gunung Putri Panen Jagung Hibrida

Pemdes Ciangsana dan Polsek Gunung Putri Panen Jagung Hibrida

March 8, 2026
Suasana nongkrong 24 jam di Kopi Pemuda Kedung Halang Bogor.

Low Budget, High Vibes: Kopi Pemuda Kedung Halang Gas 24 Jam

January 5, 2026
PDIP Kabupaten Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

PDIP Kabupaten Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

March 10, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW