Aktualita.co.id – Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Putusan ini dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan melemahkan sistem hukum nasional.
Founder LS Vinus Yusfitriadi menilai keputusan MK tersebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa putusan MK, meski mengandung nilai substantif yang progresif, tetap tidak bisa dibiarkan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kalau keputusan MK dianggap inkonstitusional, ini akan menjadi preseden buruk bagi undang-undang lainnya. Artinya, kalau ada undang-undang yang dilanggar, kita tinggal uji saja ke MK. Ini membahayakan logika hukum kita,” tegas Yusfitriadi, Rabu (03/07/25).
Menurutnya, MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan justru menafsirkan hukum secara bebas hingga bertentangan dengan UUD 1945. “MK tidak boleh melahirkan putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang, apapun alasannya. Kalau keputusan MK melanggar UUD 1945, itu kontraproduktif dengan tugasnya sendiri,” terangnya.
Kritik juga dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak sangat berat secara teknis. Yusfitriadi menilai KPU seharusnya tidak mengeluh dan tetap netral dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“KPU tidak seharusnya beropini soal berat atau ringannya tugas. Kalau merasa berat, lebih baik tidak usah jadi anggota KPU. Mereka dipilih untuk siap lahir batin melaksanakan pemilu,” katanya.
Yusfitriadi juga menyoroti peran DPR dan Presiden yang menurutnya perlu mengambil sikap tegas terhadap putusan MK ini. Ia menyebut hanya Partai NasDem yang menyatakan penolakan, itu pun tanpa disertai tindakan konkret.
“DPR punya hak dan kewajiban memanggil MK karena para hakimnya dipilih oleh mereka. Presiden juga harus turun tangan agar tidak terjadi kekacauan dalam sistem hukum,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah kewenangan MK yang dianggap melebar hingga menyerupai lembaga pembentuk undang-undang. Hal ini dinilai berbahaya bagi kesinambungan sistem ketatanegaraan.
“Kenapa MK seolah-olah bisa membuat tafsir hukum yang bertentangan dengan UUD 1945? Itu akan menjadi masalah serius dalam implementasinya,” tuturnya.
Meskipun putusan MK terlihat membawa dampak positif, kata Kang Yus, tetap tidak dapat dibenarkan jika itu melanggar konstitusi. “Mungkin bagi sebagian orang putusan MK itu menggembirakan dari sisi substansi, tapi ketika itu melanggar UUD 1945, itu justru mencederai fungsi MK sendiri sebagai pengawal konstitusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti melihat putusan MK ini dari dua sisi, positif dan negatif. Ia menjelaskan bahwa ada dua pengertian soal serentak yang selama ini digunakan.
“Pertama, serentak dalam satu rumpun pemilu yang diatur konstitusi, seperti pemilu legislatif dan presiden. Kedua, serentak dalam pelaksanaan waktu, yaitu pemilu nasional dan daerah dilakukan di tahun yang sama,” jelasnya.
“Sekarang MK mengubah skema itu. Pemilu nasional dan pilkada tidak lagi dilakukan dalam satu tahun yang sama, tapi dipisah dua tahun bahkan lebih,” ungkap Ray.
Menurutnya, pemisahan ini justru menimbulkan masalah teknis yang tidak ringan, seperti kekosongan masa jabatan ribuan anggota DPRD selama dua tahun sebelum pilkada digelar. “Substansi putusannya bagus. Tapi ketika diterapkan secara teknis, malah menimbulkan kerepotan. DPRD itu tidak seperti kepala daerah yang bisa diganti Pj. Ini masalah serius,” katanya.
“Ini berpotensi menjadi polemik berkepanjangan apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh DPR dan Presiden. Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari para pemangku kepentingan untuk menjaga marwah konstitusi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” tutupnya.









