AKTUALITA.CO.ID – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu kembali menyoroti persoalan klasik namun krusial: tumpang tindih kebijakan antar kementerian akibat banyaknya desa yang berada di dalam kawasan hutan.
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desa Masuk Kawasan Hutan: Menata Ulang Tata Ruang dan Keadilan Agraria” di Jakarta.
Dalam forum tersebut, Adian menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum bagi masyarakat. Ia menyebut konflik kebijakan lintas kementerian sebagai akar masalah yang harus segera dituntaskan.
“Kementerian Kehutanan bermasalah dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, bahkan Kementerian Transmigrasi. Semua ini karena desa-desa dan lahan transmigrasi masuk kawasan hutan. Ini sumber kekacauan yang membuat rakyat jadi korban,” ujar Adian, Kamis (24/07/25).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut telah terjadi kesepakatan bersama antara dirinya dan para pemangku kebijakan untuk menyelesaikan konflik ini lewat tiga langkah konkret.
Pertama, kata Adian, seluruh wilayah desa yang berada dalam kawasan hutan harus segera dikeluarkan dari status kawasan tersebut agar tidak memicu benturan regulasi antarlembaga.
“Jangan sampai kepala desa mau bangun jalan atau sekolah malah harus minta izin ke Kementerian Kehutanan. Harusnya cukup ke dinas teknis terkait, bukan ke kementerian pusat hanya karena wilayahnya masuk kawasan hutan,” tegas Adian.
Kedua, Adian meminta agar semua tanah bersertifikat yang telah lebih dulu ada sebelum penetapan kawasan hutan, tetap diakui dan dikeluarkan dari status kehutanan.
“Ketiga, lahan-lahan transmigrasi yang memiliki sertifikat namun masih masuk kawasan hutan juga harus dikeluarkan dari status tersebut. Bahkan, bagi yang belum bersertifikat pun harus segera diberikan kejelasan hukum,” terangnya.
Adian Juga menekankan, dampak dari ketidaktegasan negara dalam menyelesaikan masalah ini sangat nyata dirasakan masyarakat desa. Kepala desa kerap merasa tertekan ketika hendak menjalankan program pembangunan karena takut tersangkut masalah hukum akibat lokasi desanya yang secara administrasi masih masuk kawasan hutan.
“Bayangkan, untuk membangun fasilitas publik rakyat harus pinjam pakai kawasan hutan yang izinnya ribet dan berjangka waktu. Masa pembangunan untuk rakyat harus ditunda hanya karena masalah izin? Kalau proyek bisnis ditunda, itu wajar. Tapi untuk rakyat, negara harus hadir lebih cepat,” tutupnya.









