AKTUALITA.CO.ID — Polemik desa yang masuk dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan harus segera mengambil langkah konkret untuk mengeluarkan desa-desa yang selama ini terjebak dalam penetapan kawasan hutan.
Adian mengungkapkan, saat ini terdapat 28.683 desa di Indonesia yang masih berstatus berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut telah menimbulkan tumpang tindih lahan dan administrasi, serta berdampak langsung pada masyarakat.
“Banyak warga menjadi korban. Ada kepala desa di Bgoor yang bercerita, warganya hanya mencari cacing di kawasan hutan tapi dipenjara satu tahun. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas Adian, kepada Aktualita.co.id, Senin (24/11/25).
Adian menilai persoalan ini muncul karena negara belum mampu mencatat dan memisahkan aset wilayah secara benar. Menurutnya, pemetaan wilayah desa, hutan, laut, dan ruang lainnya harus dilakukan secara tegas dan tidak tumpang tindih.
“Negara harus mampu mencatat aset-asetnya dengan baik. Mana wilayah desa, mana wilayah hutan, itu harus dipisahkan secara jelas,” ujarnya.
Ia menyinggung Desa Sukawangi yang telah bertemu Menteri Kehutanan terkait status wilayahnya. Menurut Adian, solusi yang diberikan tidak boleh setengah-setengah.
“Satu desa Sukawangi itu harus dikeluarkan seluruhnya dari kawasan hutan. Tidak bisa hanya separo. Kalau hanya sebagian, itu hanya penyelesaian sementara. Ke depan persoalan baru pasti muncul lagi,” jelasnya.
Adian menegaskan bahwa tumpang tindih wilayah akan selalu memicu konflik baru, baik terkait batas wilayah, kepemilikan lahan, maupun administrasi surat-menyurat.
Untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif, Adian meminta tiga kementerian melakukan sinkronisasi kebijakan Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Mendagri menetapkan wilayah desa melalui SK. Tapi ada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai desa, lalu dinyatakan sebagai kawasan hutan. Ada yang sudah punya sertifikat, tapi disebut hutan lalu sertifikat hilang. Ini tidak benar. Tidak memberikan kepastian hukum untuk rakyat,” tegasnya.
Adian yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Bogor menegaskan bahwa desa-desa di Kabupaten Bogor telah sepakat mendesak agar wilayah mereka dikeluarkan dari status kawasan hutan.
“Desa-desa di Bogor sudah sepakat untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Kita semua harus bersatu agar status ini dicabut, demi kepastian hukum dan kemajuan wilayah,” pungkasnya. (Rz)









