AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Polres Bogor, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Karang Asem Barat pada 26 September 2025 lalu. Rekonstruksi dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap pelaku utama berinisial AL (19) warga Karang Asem, yang tega menganiaya korban A (18) hingga meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis (16/10/25) di bawah pengawasan langsung Unit Reskrim Polsek Citeureup. Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian tragis tersebut.
“Hari ini Polsek Citeureup menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka untuk menggambarkan kronologi secara detail. Sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Citeureup AKP Rustami usai kegiatan rekonstruksi.
Menurut AKP Rustami, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan di lapangan. Proses ini juga penting untuk memperjelas peran pelaku dalam tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan di lapangan,” jelasnya.
Polisi menetapkan AL sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Perlu diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada dini hari 26 September 2025. Pelaku dan korban yang baru saling mengenal terlibat cekcok mulut, hingga berujung pada aksi penganiayaan brutal. Korban A warga Bojong Gede, mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. (Rz)









