AKTUALITA.CO.ID — Kasus penggunaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai sorotan publik. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai Komisi II DPR RI harus bersikap tegas terhadap KPU dan tidak lagi bermain kompromi dalam menyikapi pelanggaran etik yang mencoreng lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut Yusfitriadi, Komisi II memiliki kewenangan untuk menindak KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Komisi II sebagai lembaga yang mengawasi KPU itu bisa mengambil tindakan tegas, bahkan bisa memberhentikan, walaupun SK-nya nanti tetap melalui Presiden. Tapi DPR punya ruang kontrol dan tekanan politik yang kuat,” tegasnya, Minggu (26/10/25).
Yusfitriadi menilai, pemanggilan terhadap KPU harus dilakukan secara serius tanpa kompromi. “Komisi II harus memanggil KPU dengan sungguh-sungguh. Kalau masih kompromi dan dibiarkan mangkir, sama saja bohong. Kalau mau benahi penyelenggara pemilu, harus tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, fakta di persidangan sudah membuktikan adanya kesalahan dalam penggunaan jet pribadi tersebut. Yusfitriadi juga menyoroti peran Komisi II dalam menyetujui anggaran dan peraturan KPU (PKPU).
“Fakta di persidangan jelas, KPU bersalah dan tidak bisa mengelak. Kalau masih dipertahankan, berarti Komisi II ikut dalam konspirasi ini,” katanya.
“Yang menyetujui anggaran dan PKPU itu Komisi II. Kalau mereka diam saja, patut dipertanyakan—jangan-jangan ikut dalam konspirasi anggaran itu,” tandasnya.
Yusfitriadi turut menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya menjatuhkan sanksi “peringatan keras” kepada sejumlah anggota KPU. Ia menilai keputusan itu tidak berdampak apa pun terhadap penegakan etika penyelenggara pemilu.
“Komisi II juga harus memanggil DKPP. Kenapa keputusannya seperti itu? Kalau DKPP seperti ini terus, lebih baik dibubarkan saja. Ngapain dipertahankan kalau keputusannya tidak punya efek?,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus Ketua KPU Hasyim, yang berkali-kali hanya mendapat peringatan keras tanpa pemberhentian. “Bayangkan, sudah dapat peringatan keras pertama, kedua, ketiga – tapi tetap menjabat. Lembaga seperti itu apa fungsinya? Etika itu bukan administratif, tidak bisa hanya dengan surat teguran,” ujar Yusfitriadi dengan nada tegas.
Selain soal etika, Yusfitriadi juga mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam kasus penggunaan private jet tersebut.
“Kerugian negaranya jelas. Ada tiga hal: pertama, soal pengadaan kontraknya baru ditandatangani Maret, tapi jet sudah dipakai sejak Februari. Bagaimana ceritanya? Jangan-jangan perusahaan penyedia jet itu milik pejabat, atau ada cashback,” ujarnya.
Menurutnya, pengadaan itu juga tidak sesuai dengan tujuan PKPU yang seharusnya untuk menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Faktanya tidak, itu sudah penyimpangan anggaran dan tidak efektif,” tambahnya.
Ia juga menyoroti Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU yang diduga ikut terlibat. “Setjen KPU itu sedang bikin apa? Jangan-jangan mereka berkonspirasi dengan elit tertentu. Perusahaan penyedia jet itu baru berdiri dua tahun tapi sudah menang tender, dan anehnya sekarang sudah tutup,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusfitriadi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum.
“Saya pikir KPK harus segera memproses kasus ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Negara sudah dirugikan, publik kecewa, dan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu makin runtuh,” pungkasnya. (Rz)









