AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Diketahui, Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut diketahui berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti yang diamankan memiliki nilai fantastis.
“Hasil penindakan dan penggeledahan rumah di Parahyangan Bogor ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper yang terdapat 74 kilogram emas batangan, kemudian USD 4.700.067.300, lalu SGD 14.830.800, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total barang yang diamankan jika dikonversi ke dalam rupiah mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Irjen Totok usai penggeledahan.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang-barang yang berada di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya akan kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Totok.
Saat ditanya mengenai identitas pemilik rumah yang digeledah, Totok menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Ini masih dalam pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka yang telah diamankan, Totok menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini masih dalam proses penggeledahan, belum ada yang ditahan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan rumah di Sentul City merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan tim gabungan Polri di Cafe de’CLAN Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perkara, di antaranya kasus di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature pada Rabu (8/7/2026), penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Untuk penggeledahan di lokasi de’CLAN, kami telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik termasuk handphone,” ujar Irjen Totok.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan uang tunai yang tersimpan di dalam brankas besar dengan rincian SGD 3.130.000, USD 889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
“Kemudian untuk uang yang kita sita 3.130.000 SGD, kemudian 889.965 USD, kemudian uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke dalam rupiah nilainya hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’CLAN,” jelas Totok.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang disita, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Polisi juga belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
(Retza)









