AKTUALITA.CO.ID – Ketua RW 08 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City yang digeledah oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua RW 08 Agung mengatakan, selama ini pemilik rumah tersebut tidak pernah melapor kepada pengurus lingkungan, baik RT maupun RW. Akibatnya, pihaknya tidak memiliki informasi mengenai identitas maupun aktivitas pemilik rumah.

“Kalau rumah ini kami juga kurang informasi. Sehari-harinya rumah ini kosong. Yang ada hanya penjaga rumah,” ujar Agung kepada wartawan. Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, dirinya juga belum pernah bertemu ataupun berbincang langsung dengan pemilik rumah tersebut.
“Saya belum pernah mengobrol sama sekali. Kebetulan di sini ada beberapa cluster dan saya juga jarang ke sini. Memang pemilik rumah ini kurang berbaur dengan lingkungan,” katanya.
Agung mengungkapkan, sebelum penggeledahan dilakukan tidak ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. Berdasarkan informasi dari penjaga rumah, pemilik hanya sesekali datang dan menginap.
“Setelah renovasi rumah, hampir tidak ada aktivitas. Saya baru tahu dari penjaga kalau sesekali pemilik datang menginap, tetapi belakangan sudah tidak ada lagi aktivitas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, rumah tersebut diketahui telah dibeli sejak tahun 2010. Meski begitu, hingga kini pemiliknya tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada pengurus lingkungan.
“Yang saya sesalkan, pemilik rumah tidak pernah melapor. Jadi ketika terjadi peristiwa seperti ini, kami juga tidak mengetahui siapa pemiliknya,” ungkapnya.
Agung juga mengaku tidak mengenali foto-foto keluarga yang ditemukan penyidik di dalam rumah.
“Saya tidak tahu. Di dalam memang ada foto-foto, tetapi saya tidak kenal siapa orang-orang yang ada di foto tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebutkan total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Hasil penggeledahan di rumah kawasan Parahyangan Bogor ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka terdapat tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, kemudian USD 4.700.067,30, SGD 14.830.800, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total barang yang diamankan jika dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, handphone, dan beberapa foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas. Selanjutnya akan kami jadikan barang bukti,” kata Totok.
Saat ditanya mengenai identitas pemilik rumah, Totok mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Ini masih dalam pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini masih dalam proses penggeledahan, belum ada yang ditahan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan rumah di Sentul City merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan tim gabungan Polri di Cafe de’CLAN Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah perkara, di antaranya kasus di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature pada Rabu (8/7/2026), penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Untuk penggeledahan di lokasi de’CLAN, kami telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik termasuk handphone,” ujar Totok.
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar. (Retza)









