AKTUALITA.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan regulasi baru terkait penyertaan modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti belum adanya payung hukum khusus terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD di Kota Bekasi.
Asisten Daerah II Setda Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan proses penyusunan naskah akademik (NA) telah dilakukan dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama Bapemperda DPRD Kota Bekasi.
“Alhamdulillah dari Pemerintah Kota Bekasi sore ini kita sudah melakukan ekspos terkait naskah akademik dan sedang dibahas. Prosesnya masih dalam tahap pengajuan, dan insya allah kita percepat agar perda tentang penyertaan modal BUMD ini bisa selesai tahun ini,” ujar Inay kepada awak media usai rapat ekspos dengan Bapemperda, Selasa (5/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan perda ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sebenarnya prosesnya sudah berjalan, kita hanya melengkapi kekurangan perda sebelumnya. Dengan adanya perda ini, dasar hukumnya jadi lebih kuat dan lebih baik. Harapan kami, perda ini bisa rampung pada November sebelum APBD 2026 diparipurnakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Daryanto menyampaikan bahwa naskah akademik disusun oleh tim dari Universitas Bina Nusantara (Binus) dan telah dipaparkan dalam rapat bersama Pemkot Bekasi.
“Tadi kami sudah menerima ekspos dari Binus selaku penyusun NA. Dalam kajiannya, kelima BUMD di Kota Bekasi akan digabung dalam satu raperda agar lebih efisien dan efektif, baik dalam pembahasan maupun pengawasan,” jelas Daryanto.
Menurutnya, setelah pembahasan di Bapemperda selesai, rancangan perda akan dimasukkan dalam Propemperda perubahan 2025 dan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD untuk ditentukan mekanisme lanjutan, apakah melalui panitia khusus (Pansus) atau mekanisme lainnya.
“Kami targetkan pembahasan dan penyelesaiannya bisa tuntas hingga Desember. Prinsipnya ini adalah perda baru, karena perda lama belum mengatur penyertaan modal secara komprehensif. Dengan digabungnya lima BUMD dalam satu perda, kepastian hukum dan bisnisnya akan lebih jelas,” ungkapnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondro Wibowo, turut menegaskan pentingnya percepatan penyusunan perda tersebut.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar perda ini bisa diselesaikan tepat waktu. Dengan begitu, mulai tahun 2026 dan seterusnya, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi menjadi temuan BPK,” ujar Bowo.
Ia juga menambahkan bahwa meski kelima BUMD memiliki bidang usaha berbeda mulai dari perbankan, air bersih, gas, hingga aneka usaha analisis bisnis dan investasi untuk penyertaan modal sudah dikaji secara mendalam.
“Harapannya, perda ini menjadi langkah penting agar BUMD di Kota Bekasi bisa semakin maju, berdaya saing, dan menjadi penggerak perekonomian daerah menuju kemandirian fiskal,” tandasnya. (Adv)









