Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Sekdes Tidak Boleh jadi Ketua Karang Taruna, Dimas Anugrah: Itu Keliru

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
November 12, 2025
in Sosok dan Politik
0
Sekdes Tidak Boleh jadi Ketua Karang Taruna, Dimas Anugrah: Itu Keliru

Dimas Anugrah, calon ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi (foto: Dok AKTUALITA.CO.ID)

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Menanggapi pernyataan yang digulirkan dari salah satu pihak dengan menyebut bahwa Sekretaris Desa Cileungsi Kidul telah melanggar aturan karena mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan Cileungsi. Dimas Anugrah mengklarifikasi dan memberikan sanggahan resmi bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum.

Menurut Dimas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 secara tegas menyebutkan larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai Ketua BPD, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

“Artinya, larangan rangkap jabatan tersebut tidak mencakup posisi sebagai pengurus atau Ketua Karang Taruna, karena organisasi Karang Taruna bukan lembaga pemerintahan maupun jabatan politik negara, paparnya kepada AKTUALITA.CO.ID, Minggu, (12/11/25).

Berita lainnya

Kasus Helikopter KPU, Tidak Hanya Melanggar Etika Tapi Berpotensi Mengandung Unsur Pidana

H. Udin Saputra : SUBLING Putaran Ke-98 Perkuat Ukhuwah dan Syiar Islam

Dunia Pers Berduka, Wartawan Senior H. Diapari Sibatangkayu Berpulang

Dirinya menambahkan, Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang berisi larangan serupa bagi perangkat desa.

“Dalam pasal tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang perangkat desa untuk menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan seperti Karang Taruna, baik di tingkat desa maupun kecamatan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menjadi dasar hukum keberadaan Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa juga tidak memuat larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta atau menjadi pengurus dalam organisasi Karang Taruna.

“Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna, yang mengatur struktur dan keanggotaan Karang Taruna hingga tingkat kecamatan. Dalam aturan tersebut tidak terdapat pembatasan bahwa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan harus berasal dari luar unsur perangkat desa,” bebernya.

Dengan demikian, menurutnya tuduhan bahwa pencalonan seorang sekretaris desa sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi menabrak aturan hukum adalah tidak benar dan menyesatkan. Pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami ketentuan hukum secara utuh dan tidak mengeluarkan pernyataan publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya membangun sinergi antara pemerintah desa, pemuda, dan masyarakat melalui wadah Karang Taruna,” tutupnya.

(Deni Dawer)

Tags: CileungsiDimas AnugrahKetua Karang TarunaLembaga Kemasyarakatan DesaPerangkat DesaSekdes Rangkap JabatanUU Desa No 6 Tahun 2014
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus Helikopter KPU, Tidak Hanya Melanggar Etika Tapi Berpotensi Mengandung Unsur Pidana

by Arsyit Syarifudin
July 6, 2026
0
Kasus Helikopter KPU, Tidak Hanya Melanggar Etika Tapi Berpotensi Mengandung Unsur Pidana

AKTUALITA.CO.ID - Kasus pengadaan dan penggunaan Pesawat Helikopter oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Republik Indonesia dan KPU Jawa barat sudah digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada...

Read more

H. Udin Saputra : SUBLING Putaran Ke-98 Perkuat Ukhuwah dan Syiar Islam

by Gala
July 5, 2026
0
H. Udin Saputra :  SUBLING Putaran Ke-98 Perkuat Ukhuwah dan Syiar Islam

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali melaksanakan Program Subuh Keliling (SUBLING) putaran ke-98 di Masjid Baitussalam, Perumahan Villa Nusa Indah V, Minggu (5/7/2026)....

Read more

Dunia Pers Berduka, Wartawan Senior H. Diapari Sibatangkayu Berpulang

by Gala
July 4, 2026
0
Dunia Pers Berduka, Wartawan Senior H. Diapari Sibatangkayu Berpulang

AKTUALITA.CO.ID – Dunia pers nasional berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Diapari Sibatangkayu, meninggal dunia pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 10.40 WIB di...

Read more

Perkuat Mesin Partai, PDI-P Kabupaten Bogor Pasang Target Delapan Kursi pada Pemilu 2029

by Arsyit Syarifudin
June 30, 2026
0
Perkuat Mesin Partai, PDI-P Kabupaten Bogor Pasang Target Delapan Kursi pada Pemilu 2029

AKTUALITA.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2029 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mulai memantapkan langkah dengan memperkuat konsolidasi internal dan struktur kepengurusan partai. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari...

Read more

PDI-P Kabupaten Bogor Gaungkan Semangat Bung Karno Lewat Lomba Rampak Seni Tari

by Arsyit Syarifudin
June 30, 2026
0
PDI-P Kabupaten Bogor Gaungkan Semangat Bung Karno Lewat Lomba Rampak Seni Tari

AKTUALITA.CO.ID – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor menggelar Pasanggiri Rampak Seni Tari Jawa Barat yang berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan...

Read more
Next Post
Promo Power Hero PLN: Tambah Daya Diskon 50% Berlaku hingga 23 November

Promo Power Hero PLN: Tambah Daya Diskon 50% Berlaku hingga 23 November

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Kontribusi PLN, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

Kontribusi PLN, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

May 27, 2024
Kolaborasi ASOBSI dan CCEP, Sembako Dibayar dengan Sampah

Kolaborasi ASOBSI dan CCEP, Sembako Dibayar dengan Sampah

June 22, 2023
Ketua PWI Kabupaten Bogor Ajak Wartawan Aktif Eksplorasi Potensi Wisata Daerah

Ketua PWI Kabupaten Bogor Ajak Wartawan Aktif Eksplorasi Potensi Wisata Daerah

June 6, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW