AKTUALITA.CO.ID – Menanggapi pernyataan yang digulirkan dari salah satu pihak dengan menyebut bahwa Sekretaris Desa Cileungsi Kidul telah melanggar aturan karena mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan Cileungsi. Dimas Anugrah mengklarifikasi dan memberikan sanggahan resmi bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum.
Menurut Dimas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 secara tegas menyebutkan larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai Ketua BPD, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
“Artinya, larangan rangkap jabatan tersebut tidak mencakup posisi sebagai pengurus atau Ketua Karang Taruna, karena organisasi Karang Taruna bukan lembaga pemerintahan maupun jabatan politik negara, paparnya kepada AKTUALITA.CO.ID, Minggu, (12/11/25).
Dirinya menambahkan, Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang berisi larangan serupa bagi perangkat desa.
“Dalam pasal tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang perangkat desa untuk menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan seperti Karang Taruna, baik di tingkat desa maupun kecamatan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menjadi dasar hukum keberadaan Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa juga tidak memuat larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta atau menjadi pengurus dalam organisasi Karang Taruna.
“Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna, yang mengatur struktur dan keanggotaan Karang Taruna hingga tingkat kecamatan. Dalam aturan tersebut tidak terdapat pembatasan bahwa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan harus berasal dari luar unsur perangkat desa,” bebernya.
Dengan demikian, menurutnya tuduhan bahwa pencalonan seorang sekretaris desa sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi menabrak aturan hukum adalah tidak benar dan menyesatkan. Pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami ketentuan hukum secara utuh dan tidak mengeluarkan pernyataan publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya membangun sinergi antara pemerintah desa, pemuda, dan masyarakat melalui wadah Karang Taruna,” tutupnya.
(Deni Dawer)









