Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Sekdes Tidak Boleh jadi Ketua Karang Taruna, Dimas Anugrah: Itu Keliru

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
November 12, 2025
in Sosok dan Politik
0
Sekdes Tidak Boleh jadi Ketua Karang Taruna, Dimas Anugrah: Itu Keliru

Dimas Anugrah, calon ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi (foto: Dok AKTUALITA.CO.ID)

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Menanggapi pernyataan yang digulirkan dari salah satu pihak dengan menyebut bahwa Sekretaris Desa Cileungsi Kidul telah melanggar aturan karena mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan Cileungsi. Dimas Anugrah mengklarifikasi dan memberikan sanggahan resmi bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum.

Menurut Dimas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 secara tegas menyebutkan larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai Ketua BPD, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

“Artinya, larangan rangkap jabatan tersebut tidak mencakup posisi sebagai pengurus atau Ketua Karang Taruna, karena organisasi Karang Taruna bukan lembaga pemerintahan maupun jabatan politik negara, paparnya kepada AKTUALITA.CO.ID, Minggu, (12/11/25).

Berita lainnya

Jelang Partai Final, Umuh Muchtar Serukan Bobotoh Jaga Kondusivitas

Junsam Ajak Bobotoh Nobar “Mapag Hattrick Juara” Persib di Stadion Mini Cileungsi

PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik di Cibinong, Bahas Profesionalisme Pers Digital

Dirinya menambahkan, Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang berisi larangan serupa bagi perangkat desa.

“Dalam pasal tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang perangkat desa untuk menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan seperti Karang Taruna, baik di tingkat desa maupun kecamatan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menjadi dasar hukum keberadaan Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa juga tidak memuat larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta atau menjadi pengurus dalam organisasi Karang Taruna.

“Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna, yang mengatur struktur dan keanggotaan Karang Taruna hingga tingkat kecamatan. Dalam aturan tersebut tidak terdapat pembatasan bahwa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan harus berasal dari luar unsur perangkat desa,” bebernya.

Dengan demikian, menurutnya tuduhan bahwa pencalonan seorang sekretaris desa sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi menabrak aturan hukum adalah tidak benar dan menyesatkan. Pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami ketentuan hukum secara utuh dan tidak mengeluarkan pernyataan publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya membangun sinergi antara pemerintah desa, pemuda, dan masyarakat melalui wadah Karang Taruna,” tutupnya.

(Deni Dawer)

Tags: CileungsiDimas AnugrahKetua Karang TarunaLembaga Kemasyarakatan DesaPerangkat DesaSekdes Rangkap JabatanUU Desa No 6 Tahun 2014
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Jelang Partai Final, Umuh Muchtar Serukan Bobotoh Jaga Kondusivitas

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Jelang Partai Final, Umuh Muchtar Serukan Bobotoh Jaga Kondusivitas

AKTUALITA.CO.ID - Menjelang laga final antara Persib Bandung dan Persijap Jepara pada Sabtu, 23 Mei 2026, Manajer Persib, Umuh Muchtar, mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya bobotoh Persib,...

Read more

Junsam Ajak Bobotoh Nobar “Mapag Hattrick Juara” Persib di Stadion Mini Cileungsi

by Arsyit Syarifudin
May 21, 2026
0
Junsam Ajak Bobotoh Nobar “Mapag Hattrick Juara” Persib di Stadion Mini Cileungsi

AKTUALITA.CO.ID — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Dapil II, Junaidi Samsudin yang akrab disapa Junsam, mengajak seluruh bobotoh dan Viking, khususnya di Kecamatan Cileungsi dan...

Read more

PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik di Cibinong, Bahas Profesionalisme Pers Digital

by Arsyit Syarifudin
May 21, 2026
0
PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik di Cibinong, Bahas Profesionalisme Pers Digital

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Safari Jurnalistik di Aula Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/6/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema mengenai tantangan dunia jurnalistik...

Read more

Prabowo Beri Sapi Limosin Untuk Warga Sukabumi, Segini Bobotnya!

by Arsyit Syarifudin
May 19, 2026
0
Prabowo Beri Sapi Limosin Untuk Warga Sukabumi, Segini Bobotnya!

AKTUALITA.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyumbangkan seekor sapi kurban berukuran besar dengan bobot fantastis mencapai 1,17 ton untuk masyarakat Kota Sukabumi pada Hari Raya Iduladha 2026. Sapi...

Read more

‎Turun ke Cigombong, Anggota DPRD Provinsi Jabar Ayi Sahrul Hamzah Dihujani Aspirasi Warga‎

by Arsyit Syarifudin
May 18, 2026
0
‎Turun ke Cigombong, Anggota DPRD Provinsi Jabar Ayi Sahrul Hamzah Dihujani Aspirasi Warga‎

AKTUALITA.CO.ID _ Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Ayi Sahrul Hamzah S.SN, MAP lakukan kegiatan pengawasan di Kp.Palalangon RT.02/RW.03 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada...

Read more
Next Post
Promo Power Hero PLN: Tambah Daya Diskon 50% Berlaku hingga 23 November

Promo Power Hero PLN: Tambah Daya Diskon 50% Berlaku hingga 23 November

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

PLN Gunung Putri Ajak Pelanggan Lakukan Swacam Mandiri Lewat Aplikasi PLN Mobile

PLN Gunung Putri Ajak Pelanggan Lakukan Swacam Mandiri Lewat Aplikasi PLN Mobile

July 23, 2025
Tentang Rambu Solo, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan

Tentang Rambu Solo, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan

November 7, 2025
Target Jadi Paru-Paru Kota, 850 Pohon Ditanam di Hutan Kota Pakansari Cibinong

Target Jadi Paru-Paru Kota, 850 Pohon Ditanam di Hutan Kota Pakansari Cibinong

January 30, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW