AKTUALITA.CO.ID – Angka tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan kepala desa di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 477 kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
“Yang jelas di tahun ini ada 477 kasus kepala desa di seluruh Indonesia,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani saat ditemui aktualita.co.id di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/11/25).
Reda menjelaskan bahwa mayoritas kasus tersebut merupakan penyalahgunaan dana desa (DD). Modusnya pun relatif sama, mengambil sedikit demi sedikit dari anggaran hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara yang besar.
“Dari dana itu, dari situ mereka mengambil dikit-dikit dan menjadi banyak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa wilayah dengan kasus paling tinggi adalah Provinsi Sumatera Utara, sementara Jawa Barat dinilai masih relatif baik dalam pengelolaan dan pencegahan korupsi desa.
“Yang tinggi itu daerah Sumatera Utara, Jawa Barat masih relatif bagus,” tegas Reda.
Untuk menekan angka korupsi tersebut, Kejaksaan tengah mengoptimalkan program “Jaksa Jaga Desa”, yang kini diperkuat melalui aplikasi Jaga Desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Makanya kita membuat kegiatan jaga desa menggunakan aplikasi Jaga Desa, kemudian juga dengan kejaksaan dan asosiasi BPD, untuk menurunkan angka agar para kepala desa ini diawasi,” kata Reda.
Menurutnya, pengawasan kini semakin ketat karena tidak hanya dilakukan kejaksaan, tetapi juga oleh BPD secara langsung.
“Kalian ini bukan hanya diawasi oleh kejaksaan, tetapi BPD pun ikut mengawasi. Masa sudah diawasi, dimonitor sedemikian rupa, nggak kapok-kapok. Harapannya ke depan itu menurun dari 477 bisa menurun, mudah-mudahan,” ujarnya.
Reda menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memungkinkan pertanggungjawaban keuangan desa dicek langsung oleh seksi Intelijen Kejaksaan bersama BPD. Namun, ia menegaskan bahwa data yang masuk dalam kategori ini hanya yang terkait dengan penyalahgunaan dana desa.
“Kalau untuk kades yang melakukan penipuan atau penggelapan yang tidak terkait dana desa, itu tidak kita masukan ke kategori ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengaku belum dapat memberikan data terkait jumlah kasus Tipikor yang melibatkan kepala desa di wilayahnya. Ia menyebut masih perlu melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap laporan yang masuk.
“Pertama, karena saya masih baru, baru satu bulan di sini. Saya masih mengevaluasi mana laporan yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak. Untuk jumlah itu, saya belum bisa jawab karena belum lihat datanya,” ujar Denny.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap setiap laporan yang diterima.
“Untuk laporan-laporan Tipikor terhadap kepala desa masih kita telaah. Tidak semua laporan kita tindak lanjuti,” ujarnya. (Rz)









