AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk perkara periode Oktober hingga Desember 2025. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/25).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bidangnya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi.
“Jadi perkaranya itu secara hukum itu sudah inkrah maksudnya sudah punya kekuatan hukum yang tetap,” ujar Rinaldy di sela kegiatan.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Dalam setahun, Kejari Kabupaten Bogor melaksanakan empat kali pemusnahan, dengan pendataan perkara inkracht pada periode berjalan.
“Untuk kali ini, kami memusnahkan barang bukti perkara periode Oktober sampai Desember 2025. Dalam setahun, total ada empat kali pemusnahan,” jelasnya.
Menurut Rinaldy, pada periode tersebut terdapat sekitar 100 perkara dengan beragam jenis barang bukti. Mayoritas merupakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, serta tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, tembakau sintetis, serta obat keras yang masuk Undang-Undang Kesehatan seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer,” paparnya.
Selain narkotika dan obat-obatan, kata Rinaldy, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian dengan kekerasan, seperti senjata tajam dan ponsel, serta sejumlah barang lain seperti kosmetik.
“Untuk detail pelaku dan kronologi perkara ada di bidang pidana umum. Kami di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti menerima penyerahan dari jaksa eksekutor. Jika amar putusan pengadilan menyatakan dimusnahkan, maka kami lakukan pemusnahan. Namun jika diambil untuk negara, akan kami lanjutkan dengan proses lelang,” katanya.
Tak hanya itu, Rinaldy mengungkapkan Salah satu barang bukti yang menarik perhatian dalam pemusnahan kali ini adalah keripik pisang seberat sekitar 5 kilogram yang disemprot cairan mengandung narkotika jenis sabu.
“Keripik pisang tersebut disemprot zat yang mengandung narkoba. Untuk hasil laboratorium dan kronologi lengkapnya dapat dijelaskan oleh bidang pidana umum. Barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor periode Oktober–Desember 2025 yaitu.
- Narkotika jenis sabu: 65,65579 gram
- Narkotika jenis ganja: 91,1488 gram
- Narkotika sintetis: 29,28 gram
- Obat keras tramadol: 1.794 butir
- Obat keras trihexyphenidyl: 666 butir
- Obat keras hexymer: 3.747 butir
- 2 buah senjata tajam
- 1 karung kacang kedelai
- Sejumlah kosmetik
- Beberapa unit telepon genggam
- Keripik pisang mengandung narkotika jenis sabu: 5 kilogram
- Serta beberapa alat bukti lainnya
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus pengadilan,” pungkasnya.
(Retza)









