Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Oktober – Desember 2025, Berikut Barang Buktinya!

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
December 23, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Oktober-Desember 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Oktober-Desember 2025. Foto: Retza/Aktualita.co.id

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk perkara periode Oktober hingga Desember 2025. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/25).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bidangnya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi.

“Jadi perkaranya itu secara hukum itu sudah inkrah maksudnya sudah punya kekuatan hukum yang tetap,” ujar Rinaldy di sela kegiatan.

Berita lainnya

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Dalam setahun, Kejari Kabupaten Bogor melaksanakan empat kali pemusnahan, dengan pendataan perkara inkracht pada periode berjalan.

“Untuk kali ini, kami memusnahkan barang bukti perkara periode Oktober sampai Desember 2025. Dalam setahun, total ada empat kali pemusnahan,” jelasnya.

Menurut Rinaldy, pada periode tersebut terdapat sekitar 100 perkara dengan beragam jenis barang bukti. Mayoritas merupakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, serta tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, tembakau sintetis, serta obat keras yang masuk Undang-Undang Kesehatan seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer,” paparnya.

Selain narkotika dan obat-obatan, kata Rinaldy, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian dengan kekerasan, seperti senjata tajam dan ponsel, serta sejumlah barang lain seperti kosmetik.

“Untuk detail pelaku dan kronologi perkara ada di bidang pidana umum. Kami di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti menerima penyerahan dari jaksa eksekutor. Jika amar putusan pengadilan menyatakan dimusnahkan, maka kami lakukan pemusnahan. Namun jika diambil untuk negara, akan kami lanjutkan dengan proses lelang,” katanya.

Tak hanya itu, Rinaldy mengungkapkan Salah satu barang bukti yang menarik perhatian dalam pemusnahan kali ini adalah keripik pisang seberat sekitar 5 kilogram yang disemprot cairan mengandung narkotika jenis sabu.

“Keripik pisang tersebut disemprot zat yang mengandung narkoba. Untuk hasil laboratorium dan kronologi lengkapnya dapat dijelaskan oleh bidang pidana umum. Barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor periode Oktober–Desember 2025 yaitu.

  • Narkotika jenis sabu: 65,65579 gram
  • Narkotika jenis ganja: 91,1488 gram
  • Narkotika sintetis: 29,28 gram
  • Obat keras tramadol: 1.794 butir
  • Obat keras trihexyphenidyl: 666 butir
  • Obat keras hexymer: 3.747 butir
  • 2 buah senjata tajam
  • 1 karung kacang kedelai
  • Sejumlah kosmetik
  • Beberapa unit telepon genggam
  • Keripik pisang mengandung narkotika jenis sabu: 5 kilogram
  • Serta beberapa alat bukti lainnya

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus pengadilan,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: Kejari Kabupaten BogorKeripik Pisang NarkobaNarkoba BogorPemusnahan Barang BuktiRinaldy Adriansyah
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

AKTUALITA.CO.ID _ Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga...

Read more

Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

AKTUALITA.CO.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan sejenisnya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung...

Read more

‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

AKTUALITA.CO.ID – Rasa takut luar biasa kini menghantui Yuliana (42) dan anak-anaknya. Usai melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri berinisial I (43), Yuliana kini meminta...

Read more
Next Post
Jalan Tegar Beriman yang akan dilakukan Car Free Night

CFN Cibinong Bakal Dimeriahkan Seni Budaya dan Musik Tradisional, Disbudpar Lakukan Persiapan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Guna Perkuat MCP dan SPI KPK 2025, Menuju Pemerintahan Yang Bersih, Transparan Dan Akuntabel.

Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Guna Perkuat MCP dan SPI KPK 2025, Menuju Pemerintahan Yang Bersih, Transparan Dan Akuntabel.

October 20, 2025
Mesin Overheat, Mobil Sedan Hangus Dilalap Sijago Merah

Mesin Overheat, Mobil Sedan Hangus Dilalap Sijago Merah

March 12, 2026
Dikabarkan Setelah Suaminya Meninggal, Istri Exc Chef Rofiq Maulana Akan Lakukan Somasi Kepada Hotel Grand Sahid Jaya

Dikabarkan Setelah Suaminya Meninggal, Istri Exc Chef Rofiq Maulana Akan Lakukan Somasi Kepada Hotel Grand Sahid Jaya

June 1, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW