AKTUALITA.CO.ID – Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) masih nekat beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, meski telah diberlakukan larangan operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24–25 serta 30–31 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, khususnya di sekitar Pos Gadog, Kamis (25/12/2025), masih terlihat beberapa angkot melintas di jalur Puncak. Setidaknya terdapat sekitar lima unit angkot dengan trayek berbeda yang melintas, mulai dari yang mengangkut sembako hingga penumpang.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Bogor telah secara tegas melarang operasional angkot di jalur Puncak pada tanggal tersebut guna memperlancar arus lalu lintas. Larangan ini diberlakukan karena para sopir angkot telah menerima kompensasi atau subsidi sebesar Rp200.000 per hari dari pemerintah.
Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor di lapangan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan akan mengambil langkah terhadap temuan ini.
“Nanti akan kita tegur,” singkatnya kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Sebelumnya, Bayu telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi angkot yang melanggar aturan tersebut selama empat hari yang telah ditentukan (24-25 dan 30-31 Desember).
“Jadi kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum itu dilakukan empat hari. Besarannya Rp200 ribu yang diberikan kepada sopir dan pemilik angkot,” kata Bayu beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, jika ada angkot yang tetap beroperasi, seharusnya petugas langsung memberhentikan dan memutar balik kendaraan tersebut.
“Pokoknya yang berbau angkot, sudah diberi kompensasi ya tidak boleh beroperasi. Kecuali membawa pasien gawat darurat, itu pun akan difasilitasi oleh petugas,” tutupnya.
Fakta di lapangan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di jalur Puncak, terutama di tengah upaya pemerintah menekan kemacetan parah selama momentum libur akhir tahun.
(Pandu)









