Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Beberapa Angkot di Puncak Langgar Larangan Operasi, Dadang Bilang Begini!

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
December 27, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Potret angkutan kota (angkot) yang masih melintas di jalur Puncak Bogor meskipun ada larangan operasional.

Angkot masih beroperasi di kawasan Puncak Bogor. (Foto: Pandu)

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan tidak ada toleransi bagi angkutan kota (angkot) yang tetap beroperasi di masa penghentian operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski demikian, Dishub memastikan hanya angkot dengan kondisi darurat medis yang diizinkan melintas di kawasan Puncak.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa angkot yang masih beroperasi tidak serta-merta dibiarkan begitu saja. Setiap kendaraan yang melintas dipastikan terlebih dahulu kondisi dan alasan operasionalnya.

Berita lainnya

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

“Tidak mungkin kendaraan yang beroperasi dibiarkan. Kita pastikan dulu penumpangnya benar-benar darurat, sakit, dan menuju rumah sakit,” kata Dadang, Sabtu (27/12/2025).

Dadang mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, terdapat enam unit angkot yang terindikasi melanggar aturan penghentian operasional.

Dari jumlah tersebut, tiga kendaraan diizinkan melintas karena alasan darurat, sementara tiga lainnya langsung dikenakan sanksi.

“Yang tiga itu darurat, saya persilakan. Tapi yang tiga lainnya kita tahan untuk penindakan,” tegasnya.

Selain melanggar kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian operasional angkot saat Nataru, Dishub juga menemukan pelanggaran lain berupa kendaraan tidak laik uji (KIR mati).

“Pelanggarannya ada dua. Pertama melanggar kebijakan gubernur. Kedua, pengujiannya sudah mati, tidak laik uji,” jelas Dadang.

Sebagai bentuk sanksi tegas, Dishub Kabupaten Bogor memastikan uang kompensasi tidak akan dicairkan bagi angkot yang terbukti melanggar aturan.

“Yang melanggar bakal kita tahan. Tidak akan kita cairkan. Untuk formulanya nanti kita diskusikan dengan pihak provinsi,” ucapnya.

Dadang menegaskan, bahwa angkot yang beralasan membawa sayuran, penumpang carteran, atau aktivitas non-darurat tetap tidak diperbolehkan beroperasi.

“Itu tidak boleh. Yang boleh hanya darurat. Di lapangan ada yang membawa penumpang, ada carteran, itu jelas melanggar,” tegasnya.

Untuk pengamanan dan pengawasan selama Nataru, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 300 personel, yang tersebar di tujuh titik kemacetan dan sejumlah jalur alternatif. Khusus kawasan Puncak, sebanyak 150 personel disiagakan dalam tiga shift.

Sementara itu, terkait pencairan kompensasi bagi sopir angkot yang patuh, Dishub memastikan pencairan dilakukan secara non-tunai dan bertahap.

Hingga saat ini, sekitar 600 penerima telah menerima kompensasi dari total 1.683 angkot terdaftar.

“Besok akan kita cairkan lagi. Kita pastikan seluruh penerima mendapatkan haknya, termasuk yang sempat terkendala data rekening atau KTP,” jelas Dadang.

Setiap sopir angkot akan menerima kompensasi Rp800 ribu, yang mencakup penghentian operasional pada 24–25 dan 30–31 Desember 2025.

Lebih lanjut, Dadang juga menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi menjelang puncak arus libur Tahun Baru, penindakan akan dilakukan lebih keras.

“Kalau masih melanggar, kita sikat. Tidak ada toleransi lagi,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: Angkot PuncakDadang KosasihDishub Kabupaten BogorJalur PuncakLibur NataruSanksi Angkot
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 24, 2026
0
‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

by Arsyit Syarifudin
April 23, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...

Read more

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

AKTUALITA.CO.ID _ Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga...

Read more
Next Post
Beben Suhendar bersama para pegiat pemekaran saat meninjau lahan calon pusat pemerintahan Kabupaten Bogor Timur.

Penasaran, Para penggiat pemekaran Gelar “Ngalongok” Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Bogor Timur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Jelang Pilkada, Bawaslu beri Lima Poin Penting kepada Warga Kampung Urug

Jelang Pilkada, Bawaslu beri Lima Poin Penting kepada Warga Kampung Urug

September 17, 2024
Dapat Surat Cinta dari Pengadilan Negeri Soal Lahan PT IFI, Damanhuri: Saya Gak Ngerti Kasus Apa

Dapat Surat Cinta dari Pengadilan Negeri Soal Lahan PT IFI, Damanhuri: Saya Gak Ngerti Kasus Apa

June 6, 2024
Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

May 16, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW