AKTUALITA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan tidak ada toleransi bagi angkutan kota (angkot) yang tetap beroperasi di masa penghentian operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski demikian, Dishub memastikan hanya angkot dengan kondisi darurat medis yang diizinkan melintas di kawasan Puncak.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa angkot yang masih beroperasi tidak serta-merta dibiarkan begitu saja. Setiap kendaraan yang melintas dipastikan terlebih dahulu kondisi dan alasan operasionalnya.
“Tidak mungkin kendaraan yang beroperasi dibiarkan. Kita pastikan dulu penumpangnya benar-benar darurat, sakit, dan menuju rumah sakit,” kata Dadang, Sabtu (27/12/2025).
Dadang mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, terdapat enam unit angkot yang terindikasi melanggar aturan penghentian operasional.
Dari jumlah tersebut, tiga kendaraan diizinkan melintas karena alasan darurat, sementara tiga lainnya langsung dikenakan sanksi.
“Yang tiga itu darurat, saya persilakan. Tapi yang tiga lainnya kita tahan untuk penindakan,” tegasnya.
Selain melanggar kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian operasional angkot saat Nataru, Dishub juga menemukan pelanggaran lain berupa kendaraan tidak laik uji (KIR mati).
“Pelanggarannya ada dua. Pertama melanggar kebijakan gubernur. Kedua, pengujiannya sudah mati, tidak laik uji,” jelas Dadang.
Sebagai bentuk sanksi tegas, Dishub Kabupaten Bogor memastikan uang kompensasi tidak akan dicairkan bagi angkot yang terbukti melanggar aturan.
“Yang melanggar bakal kita tahan. Tidak akan kita cairkan. Untuk formulanya nanti kita diskusikan dengan pihak provinsi,” ucapnya.
Dadang menegaskan, bahwa angkot yang beralasan membawa sayuran, penumpang carteran, atau aktivitas non-darurat tetap tidak diperbolehkan beroperasi.
“Itu tidak boleh. Yang boleh hanya darurat. Di lapangan ada yang membawa penumpang, ada carteran, itu jelas melanggar,” tegasnya.
Untuk pengamanan dan pengawasan selama Nataru, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 300 personel, yang tersebar di tujuh titik kemacetan dan sejumlah jalur alternatif. Khusus kawasan Puncak, sebanyak 150 personel disiagakan dalam tiga shift.
Sementara itu, terkait pencairan kompensasi bagi sopir angkot yang patuh, Dishub memastikan pencairan dilakukan secara non-tunai dan bertahap.
Hingga saat ini, sekitar 600 penerima telah menerima kompensasi dari total 1.683 angkot terdaftar.
“Besok akan kita cairkan lagi. Kita pastikan seluruh penerima mendapatkan haknya, termasuk yang sempat terkendala data rekening atau KTP,” jelas Dadang.
Setiap sopir angkot akan menerima kompensasi Rp800 ribu, yang mencakup penghentian operasional pada 24–25 dan 30–31 Desember 2025.
Lebih lanjut, Dadang juga menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi menjelang puncak arus libur Tahun Baru, penindakan akan dilakukan lebih keras.
“Kalau masih melanggar, kita sikat. Tidak ada toleransi lagi,” pungkasnya.
(Pandu)









