AKTUALITA.CO.ID – Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Wawang Sudarwan, mengungkapkan adanya dugaan praktik penjualan kavling tidak berizin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Desa Hambalang.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Citeureup, Rabu (28/1/2026).
Wawang menyebut keberadaan kavling tanpa izin ini menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Hambalang, lantaran aktivitasnya masih terus berjalan meski belum mengantongi izin resmi maupun izin lingkungan.
“Di wilayah Desa Hambalang terdapat kavling yang tidak berizin, dan hingga saat ini masih berjalan,” ujar Wawang.
Ia mengungkapkan, sejauh ini terdapat satu perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan kavling ilegal tersebut. Namun, Wawang enggan membeberkan identitas perusahaan dan meminta publik menunggu hasil pembuktian di lapangan.
“Ada satu perusahaan yang sudah berjalan. Saya tidak bisa menyebutkan nama PT nya. Bisa ditelusuri nanti di lokasi dengan hasil pembuktian,” katanya.
Menurut Wawang, aktivitas penjualan kavling tersebut belum memiliki izin dari Pemerintah Desa Hambalang. Saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan masih berlangsung aktif, bahkan telah berdiri sejumlah klaster bangunan.
“Sampai saat ini masih berjalan, bahkan sudah ada klaster-klaster yang berdiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pemerintah Desa Hambalang telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada salah satu komisi di DPRD Kabupaten Bogor.
Ia berharap pihak legislatif dan instansi terkait dapat segera melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita minta dipantau saja, dibenahi. Kita kan hanya mengusulkan untuk kebijakan dan tindakan lebih lanjut. Prioritasnya ada di mereka (pihak berwenang). Kita tidak bisa berbuat lebih dari itu,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Citeureup Aris Nurjatmiko menyatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Kepala Desa Hambalang tersebut.
“Kecamatan Citeureup akan menindaklanjuti hal ini. Nanti Satpol PP yang akan turun dan mengecek seluruhnya. Jika benar belum berizin, kita akan melakukan tindakan dan melaporkannya ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Aris.
(Retza)









