AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MA (56) dan FA (47), yang jasadnya ditemukan di dalam mobil terparkir di halaman rumah kosong Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap kedua korban.
“Motifnya pelaku sakit hati terhadap kedua korban. Pelaku sering dituduh mencuri dan dimarahi, sehingga menimbulkan dendam sehingga melakukan pembunuhan,” ujar AKBP Wikha di Mapolres Bogor, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, Pelaku merupakan seorang pria berusia 22 tahun yang bekerja sebagai karyawan di toko rempah – rempah milik korban.
Menurutnya, pelaku sudah lebih dahulu merencanakan ini dengan membawa senjata tajam, kemudian pelaku masuk ke rumah korban pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB untuk menunggu kedatangan pasutri tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, kedua korban tiba di rumah. Di situlah terjadi pembunuhan menggunakan sebilah golok dan senapan angin,” jelasnya.
AKBP Wikha mengungkapkan, dalam pembunuhan ini Korban MA mengalami dua luka bacokan di bagian leher. Sementara FA mengalami lima luka bacokan di bagian leher dan kepala, serta terdapat luka tembak dari senapan angin di bagian kepala.
“Kedua korban tewas di rumahnya sendiri setelah dianiaya oleh pelaku,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kata AKBP Wikha, pelaku memasukkan jasad keduanya ke dalam mobil dan membawa ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, untuk menghilangkan jejak. Namun, upaya tersebut gagal. Polisi menemukan banyak bercak darah segar di lokasi kejadian serta kondisi rumah yang berantakan.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, (02/03/26) sekitar pukul 04.30 WIB,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut AKBP Wikha, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku diancam dengan pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Retza)









