Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Bogor Pastikan PPPK Terima THR, Segini Besarannya.!

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 14, 2026
in Pemerintahan
0
Pemkot Bogor Pastikan PPPK Terima THR, Segini Besarannya.!

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi. Foto: Doc. Pemkot Bogor

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kepastian tersebut menyusul diterimanya aturan dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi ASN, termasuk tata cara penentuan alokasi anggaran untuk PPPK.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita lainnya

Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

Menkeu Ajak Jajaran Kemenkeu Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Pemkab Bogor Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Rudy: Persatuan Benteng Pertahanan Bangsa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan, PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak untuk menerima THR.

“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujarnya, di Balai Kota Bogor. Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR tersebut.

Karena itu, kata Denny, pemerintah daerah memastikan seluruh proses pemberian THR dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan, mekanisme pemberian THR bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

“Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” jelasnya.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kata Dani, perhitungan THR dan gaji ketiga belas dilakukan dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK.

“Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Bogor berharap tidak ada lagi kebingungan di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR, sekaligus memastikan seluruh ASN memperoleh haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: ASNBKPSDM BogorDenny MulyadiGaji ke-13Pemkot BogorTHR PPPK
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

by Arsyit Syarifudin
June 1, 2026
0
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang berlangsung khidmat di Plaza Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini...

Read more

Menkeu Ajak Jajaran Kemenkeu Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pengelolaan Keuangan Negara

by Arsyit Syarifudin
June 1, 2026
0
Menkeu Ajak Jajaran Kemenkeu Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pengelolaan Keuangan Negara

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengajak seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Ajakan...

Read more

Pemkab Bogor Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Rudy: Persatuan Benteng Pertahanan Bangsa

by Arsyit Syarifudin
June 1, 2026
0
Pemkab Bogor Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Rudy: Persatuan Benteng Pertahanan Bangsa

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Senin (1/6/2026). Di tempat itu, bukan...

Read more

Pemkot Bogor Gandeng Bakoma Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Pemkot Bogor Gandeng Bakoma Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengajak Bantuan Komunikasi Masyarakat (Bakoma) Bogor Raya untuk memperkuat sinergi, dan kolaborasi dalam mendorong pembentukan karakter serta mental generasi muda...

Read more

Iduladha 2026, Kemnaker Salurkan 38 Sapi dan 55 Kambing/Domba

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Iduladha 2026, Kemnaker Salurkan 38 Sapi dan 55 Kambing/Domba

AKTUALITA.CO.ID - Di momentum Iduladha 1447 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimpun total 93 hewan kurban yang terdiri atas 38 sapi serta 55 kambing dan domba. Hewan kurban tersebut...

Read more
Next Post
Sembako Rp96 Ribu Cuma Bayar Rp40 Ribu! Warga Serbu Pasar Citeureup Bazar Ramadan

Sembako Rp96 Ribu Cuma Bayar Rp40 Ribu! Warga Serbu Pasar Citeureup Bazar Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

RLS di Kabupaten Bogor Naik Signifikan, BMPS: Peran Sekolah Swasta Sangat Besar

RLS di Kabupaten Bogor Naik Signifikan, BMPS: Peran Sekolah Swasta Sangat Besar

November 26, 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan Lakukan Transformasi Layanan Pembuatan Sertifikat untuk PPAT

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan Lakukan Transformasi Layanan Pembuatan Sertifikat untuk PPAT

January 5, 2025
Seumur Hidup Tidak Punya Sertipikat Tanah, Warga Kaki Gunung Salak Rasakan Kemudahan PTSL

Seumur Hidup Tidak Punya Sertipikat Tanah, Warga Kaki Gunung Salak Rasakan Kemudahan PTSL

August 8, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW