AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa pasangan suami istri lanjut usia di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 8 September 2025 di Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, korban dalam kejadian tersebut merupakan pasangan suami istri yang telah lanjut usia, yakni seorang perempuan berinisial S (66) dan suaminya H (69).
”Dalam kejadian itu, korban adalah pasangan suami istri lansia. Mereka disergap para pelaku di dalam rumahnya,” ujar AKBP Wikha, kepada Aktualita.co.id di Mako Polres Bogor. Senin (16/3/2026).
Kapolres menyebutkan, para pelaku diduga berjumlah enam orang. Mereka masuk ke dalam rumah korban dan langsung melakukan penyerangan serta kekerasan terhadap kedua korban.
”Pelaku dimungkinkan berjumlah enam orang. Mereka masuk ke rumah korban dan langsung menyergap keduanya,” jelasnya.
Saat kejadian, kata AKBP Wikha, korban S sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Namun, akibatnya korban justru mengalami kekerasan fisik yang cukup serius.
”Korban S sempat melawan sehingga mengalami pemukulan. Akibatnya kedua mata korban lebam, mulutnya mengeluarkan darah, dan telinganya sempat mengalami gangguan pendengaran,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat pertama kali ditemukan oleh keluarga, kondisi kedua korban sangat memprihatinkan. Mereka ditemukan dalam keadaan tangan terikat lakban dan wajah ditutup menggunakan sarung.
”Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit mobil, satu sepeda motor, dokumen BPKB mobil pick up, serta uang tunai sebesar Rp54 juta,” paparnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku yang diduga sebagai otak utama berinisial M (29) ditangkap oleh *Polsek Cileungsi di wilayah Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Sementara satu pelaku lainnya berinisial E (57) ditangkap di wilayah Cianjur.
Selain itu, satu pelaku lain berinisial K juga telah diamankan oleh Polres Batang, yang berada di bawah jajaran Polda Jawa Tengah. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari komplotan yang sama, sedangkan tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui sudah sering melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Aksi serupa terjadi di sekitar 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menuai penolakan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat protes dari...
Read more









