SUARABOTIM.COM – Ratusan kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan Jalan Bersih, Kecamatan Cibinong, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, ditertibkan melalui operasi penindakan pada Kamis (21/5/26).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran parkir di kawasan strategis, khususnya di Jalan Bersih.
“Penindakan ini kami lakukan karena banyak laporan terkait parkir liar, tepatnya di Jalan Bersih, mulai dari area sekitar BKPSDM Kabupaten Bogor hingga kantor pengadilan dan wilayah Kecamatan Cibinong,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Dalam operasi tersebut, lanjut Dadang, petugas menindak total 138 kendaraan, terdiri dari 136 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat.
Dadang menjelaskan, sanksi diberikan secara bertahap bagi pelanggar. Tahap awal berupa pengempesan ban kendaraan, kemudian penggembokan, hingga tindakan terakhir berupa penderekan kendaraan.
“Untuk sanksi, saat ini yang pertama itu pengempesan, kemudian penggembokan, dan tahap ketiga penderekan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi akan menyasar seluruh kawasan yang termasuk dalam zona tertib lalu lintas, mulai dari wilayah Pancakarsa hingga Tegar Beriman.
“Semua parkir liar di kawasan tertib lalu lintas akan kami eksekusi tanpa pandang bulu. Kami harus adil kepada semua pelanggar,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh kawasan tersebut sudah dilengkapi rambu larangan parkir yang jelas. Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut.
Dadang menambahkan, parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli).
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib parkir di tempat yang sudah disediakan, baik di kantor maupun area parkir resmi lainnya,” pungkasnya.
(Pandu)









