AKTUALITA.CO.ID – Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bogor Andhika Aditisna melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang melarang pelaksanaan pentas seni dan kegiatan kreativitas siswa di lingkungan sekolah.
Menurut Andhika, kebijakan tersebut tidak hanya dituangkan dalam surat edaran resmi, tetapi juga diperkuat melalui pesan pribadi (japri) kepada pihak sekolah yang dinilai menimbulkan ketakutan dan kesan intimidatif sehingga sekolah enggan menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan kreativitas peserta didik.
“Bagaimana kita bisa mewujudkan Generasi Emas jika kreativitas dan potensi anak-anak justru dibatasi oleh larangan-larangan yang tidak disampaikan secara jelas. Yang sebenarnya dilarang itu apa? Jika yang dilarang adalah kegiatan yang membebani orang tua, itu bisa dipahami. Namun ketika pentas seni dan ajang kreativitas siswa juga ikut dilarang, tentu menjadi pertanyaan besar,” ujar Andhika kepada Aktualita.co.id, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam surat edaran yang beredar, larangan ditujukan pada kegiatan perpisahan atau studi tur di luar daerah yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Namun dalam praktiknya, menurut Andhika, muncul instruksi tambahan yang membuat sekolah menganggap seluruh kegiatan pentas seni dan kreativitas siswa tidak boleh dilaksanakan.
Ia menilai Disdik seharusnya memberikan penjelasan yang lebih rinci dan tegas terkait aturan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan sekolah.
“Disdik memiliki kewajiban mendistribusikan aturan yang jelas. Jangan sampai sekolah menjadi takut karena adanya pesan-pesan yang terkesan mengintimidasi. Harus dijelaskan secara rinci apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pentas seni merupakan wadah penting bagi siswa untuk menunjukkan kemampuan, bakat, dan kreativitas yang telah mereka latih selama ini. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan sarana membangun rasa percaya diri, karakter, dan kemampuan berekspresi.
“Pentas seni hanya berlangsung satu kali dalam setahun. Di situlah siswa bisa tampil di depan orang tua, guru, dan masyarakat. Itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka. Bagaimana anak-anak bisa menjadi generasi emas jika mereka tidak diberi panggung untuk menunjukkan kelebihan dan prestasinya?,” ujarnya.
Andhika juga mempertanyakan konsistensi kebijakan Disdik Kabupaten Bogor. Pasalnya, selama ini Disdik kerap menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menampilkan pentas seni dan kreativitas siswa dalam acara-acara resmi berskala besar.
“Kalau Disdik sendiri sering mengadakan pentas seni dalam berbagai kegiatan, mengapa di tingkat sekolah justru tidak diperbolehkan? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan proses belajar di kelas. Kesempatan bagi siswa untuk menampilkan bakat dan kreativitas juga menjadi faktor penting dalam membentuk karakter, serta meningkatkan kemampuan sosial mereka.
“Tidak semua siswa memiliki kemampuan yang sama. Ada yang unggul dalam seni tari, musik, puisi, pidato, dan berbagai bidang lainnya. Mereka membutuhkan ruang untuk berkembang. Jangan sampai potensi yang sudah dibina dan dilatih selama ini justru terhenti karena adanya larangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa aspek kreativitas, budaya, dan keterampilan siswa selama ini menjadi bagian dari penilaian pendidikan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana siswa dapat menunjukkan kompetensi tersebut jika ruang ekspresi mereka dibatasi.
“Dalam penilaian pendidikan juga ada unsur kreativitas dan keterampilan. Kalau kegiatan yang menjadi wadah untuk menampilkan kemampuan itu dilarang, bagaimana siswa bisa menunjukkan potensi mereka,” katanya.
Selain sebagai pengurus Karang Taruna, Andhika mengaku turut merasakan kekecewaan sebagai orang tua murid. Ia menilai aturan yang melarang kegiatan yang membebani orang tua sebenarnya dapat diterapkan tanpa harus menghapus seluruh kegiatan pentas seni.
Ia mencontohkan pengalaman saat menggelar kegiatan serupa di Kecamatan Sukamakmur. Saat itu, pihak penyelenggara menerapkan prinsip tidak memberatkan orang tua, termasuk membebaskan biaya bagi siswa yatim dan keluarga kurang mampu, serta tidak memaksa orang tua yang tidak sanggup berkontribusi.
“Semua siswa tetap bisa tampil dan menunjukkan kreativitasnya tanpa ada paksaan biaya. Itu bentuk kesadaran bersama agar kegiatan tetap berjalan tanpa menjadi beban bagi orang tua,” jelasnya.
Andhika juga mengingatkan bahwa Kecamatan Sukamakmur masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya di sektor pendidikan.
Menurutnya, kegiatan yang memberikan ruang kreativitas dan kegembiraan bagi siswa justru dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan minat belajar dan mempertahankan semangat bersekolah.
“Anak-anak juga membutuhkan panggung untuk menyalurkan imajinasi dan kreativitas mereka. Jika ruang itu ditutup, maka akan berpengaruh terhadap semangat mereka dalam belajar dan berkembang,” tuturnya.
Andhika meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan tersebut serta bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan bagi siswa, sekolah, dan upaya mencetak generasi emas di masa depan.
“Disdik harus menjelaskan tujuan sebenarnya dari kebijakan ini. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mematikan kreativitas siswa dan menghambat lahirnya generasi muda yang berprestasi, percaya diri, dan siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.
(Retza)









