Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pendidikan dan Kesehatan

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
July 4, 2026
in Pendidikan dan Kesehatan
0
Kabar Baik! Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Segera Dihapus Pemerintah

Kartu Indonesia Sehat. Foto: Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat sejumlah pengecualian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berita lainnya

Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Kasus Meninggalnya Dokter Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Tenaga Medis

YBM dan Srikandi PLN Gunung Putri Gelar “Muharram Berkah 1448 H” Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

‎Kemenkes Selidiki Dugaan Intimidasi Terkait Wafatnya dr. Icha, Tegaskan Perlindungan Tenaga Kesehatan‎

Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan mengetahui daftar pengecualian tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami batasan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Pemahaman ini penting agar peserta dapat mempersiapkan kebutuhan layanan kesehatan secara lebih tepat dan menghindari kesalahpahaman saat mengakses pelayanan medis.

BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai layanan kesehatan yang bersifat medis dan diperlukan sesuai indikasi dokter, selama pelayanan tersebut mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
(Retza)

Tags: bpjs kesehatan tidak menanggungjaminan kesehatan nasionalKecelakaan KerjaOperasi Plastikpengobatan alternatifperpres 82 tahun 2018
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Kasus Meninggalnya Dokter Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Tenaga Medis

by Arsyit Syarifudin
July 4, 2026
0
Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Kasus Meninggalnya Dokter Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Tenaga Medis

AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama hasil investigasi atas meninggalnya Dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasil investigasi lapangan...

Read more

YBM dan Srikandi PLN Gunung Putri Gelar “Muharram Berkah 1448 H” Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

by Gala
July 4, 2026
0
YBM dan Srikandi PLN Gunung Putri Gelar “Muharram Berkah 1448 H” Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

AKTUALITA.CO.ID – Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN berkolaborasi dengan Srikandi PLN UP3 Gunung Putri menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan bertajuk "Muharram Berkah 1448 H". Acara yang berlangsung khidmat ini...

Read more

‎Kemenkes Selidiki Dugaan Intimidasi Terkait Wafatnya dr. Icha, Tegaskan Perlindungan Tenaga Kesehatan‎

by Arsyit Syarifudin
June 27, 2026
0
‎Kemenkes Selidiki Dugaan Intimidasi Terkait Wafatnya dr. Icha, Tegaskan Perlindungan Tenaga Kesehatan‎

AKTUALITA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),...

Read more

‎BNN Kabupaten Bogor Luncurkan Fasilitator P4GN, Perkuat Pencegahan Narkoba hingga Desa

by Arsyit Syarifudin
June 26, 2026
0
‎BNN Kabupaten Bogor Luncurkan Fasilitator P4GN, Perkuat Pencegahan Narkoba hingga Desa

AKTUALITA.CO.ID – BNN Kabupaten Bogor menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/2026)....

Read more

‎BPJS Kesehatan Cibinong Ajak Media Edukasi Masyarakat, REHAB 3.0 Jadi Solusi Tunggakan Iuran

by Arsyit Syarifudin
June 26, 2026
0
‎BPJS Kesehatan Cibinong Ajak Media Edukasi Masyarakat, REHAB 3.0 Jadi Solusi Tunggakan Iuran

AKTUALITA.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Cibinong menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/26).‎‎Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong,...

Read more
Next Post
Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Kasus Meninggalnya Dokter Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Tenaga Medis

Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Kasus Meninggalnya Dokter Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Tenaga Medis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Suryadi, Ketua Karang Taruna Desa Cipenjo terpilih periode 2025-2030 saat memberikan sambutan.

Sah! Suryadi Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Desa Cipenjo 2025-2030

December 31, 2025
Pembukaan Raker Sekber Ke-7, Forkopimda Kabupaten Bogor Pesan 3 hal Penting

Pembukaan Raker Sekber Ke-7, Forkopimda Kabupaten Bogor Pesan 3 hal Penting

November 6, 2024
Warga Komplain Galian Kabel Optik

Warga Komplain Galian Kabel Optik

May 23, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW