AKTUALITA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Terdapat sejumlah pengecualian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan mengetahui daftar pengecualian tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami batasan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Pemahaman ini penting agar peserta dapat mempersiapkan kebutuhan layanan kesehatan secara lebih tepat dan menghindari kesalahpahaman saat mengakses pelayanan medis.
BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai layanan kesehatan yang bersifat medis dan diperlukan sesuai indikasi dokter, selama pelayanan tersebut mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
(Retza)









